HALO DEMAK – Satlantas Polres Demak terus berupaya menjaga keamanan, keselamatan, keteriban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) agar tetap aman dan kondusif, salah satunya dengan mendatangi bengkel motor di Kabupaten Demak, baru-baru ini.
Dalam kegiatan itu, srikandi Satlantas Polres Demak, Brigadir Deasy dan Bripru Nafisa, memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas.
Kedua polwan itu, mengajak para pemilik bengkel motor, untuk tidak menjual knalpot brong.
Dua polisi itu juga menyampaikan sosialisasi mengenai larangan penggunaan knlapot brong kepada pelanggan bengkel.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak menggunakan knalpot brong. Termasuk pemilik bengkel diimbau agar tidak menjual knalpot brong,” kata Kasat Lantas AKP Lingga Ramadhani, seperti dirilis humas.polri.go.id.
Menurut Kasatlantas, penggunaan knalpot brong merupakan bentuk pelanggaran berdampak pada ketidaknyamanan bagi pengendara lain dan sangat mengganggu masyarakat.
“Pelanggaran knalpot brong ini, tertuang dalam Pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kasatlantas.
“Penggunaan knalpot brong dapat kena sanksi, berupa kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu,” kata dia. (HS-08)