in

Pimpinan Parpol dan Stakeholder di Kendal Sepakat Menjaga Kampanye Damai

HALO KENDAL – Pelaksanaan Pemilu sudah memasuki tahapan Kampanye Rapat Umum. Sesuai dengan format KPU RI, KPU Jawa Tengah, maupun KPU Kendal terkait jadwal rapat kampanye semua itu sama.

Hal itu disampaikan Ketua Pelaksana Harian KPU Kendal, Rizky Kustyardhi, dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum pada Pemilihan Umum 2024 sekaligus Kesepakatan Bersama Menjaga Kampanye Damai, di salah satu hotel di Kendal, Jumat (19/1/2024).

Dicontohkan, mulai tanggal 21 Januari kampanye jadwal rapat umum untuk pengusung partai pendukung calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, selanjutnya tanggal 22 Januari pengusung nomor urut 2, dan tanggal 23 Januari partai pengusung nomor urut 3, maka akan begitu seterusnya hingga sampai tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2024.

“Namun di tiga hari terakhir untuk Partai Politik pendukung Paslon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 tidak melakukan kampanye pada Pemilu di wilayah Jawa Tengah,” beber Rizky.

Sementara dalam sambutannya, Kapolres Kendal, AKBP Feria Kurniawan menegaskan, terkait dengan rapat terbuka, pihaknya mengimbau kepada seluruh pimpinan partai politik harus bersama-sama bertanggung jawab terkait dengan pelaksanaan kampanye, supaya menjaga komitmen bersama tidak ada kendaraan yang mengunakan knalpot brong.

“Saya minta kepada seluruh pimpinan partai politik di Kabupaten Kendal agar bersama-sama menjaga ketertiban, jangan sampai kejadian di daerah lain terjadi di Kabupaten Kendal. Maka dalam pelaksanaan kampanye harus tertib, aman dan damai, sehingga proses pelaksanaan kampanye berjalan lancar,” tandasnya.

Sedangkan Sekda Kendal, Sugiono mengatakan, knalpot brong dinilai sangat menggangu kenyamanan masyarakat dan para pengendara. “Sehingga di Kabupaten Kendal dilarang menggunakan knalpot brong. Baik saat pelaksanaan kampanye maupun saat tidak kampanye dan seterusnya,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, juga dilaksanakan penandatanganan kesepakatan oleh para pimpinan partai politik di Kabupaten Kendal. Naskah kesepakatan bersama dibacakan oleh PLh KPU, dan ditirukan oleh seluruh para pimpinan partai politik dan stake holder terkait.

Adapun isi dari komitmen di antaranya, pimpinan partai politik di Kendal sepakat dalam pelaksanaan kampanye dapat menciptakan Kamtibmas yang aman dan
kondusif.

Kemudian sepakat tidak membawa barang-barang yang dapat membahayakan orang lain. Selain itu, sepakat dalam pelaksanaan kampanye tidak ada massa yang memakai knalpot brong sehingga tidak menganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat.

Pimpinan partai politik di Kabupaten Kendal juga sepakat, jika ada yang melanggar akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama oleh KPU Kendal, Pemkab Polres, Kodim, serta seluruh pimpinan partai politik di Kabupaten Kendal.(HS)

Diwaduli Wartawan Kendal Terkait Banjir, Fadholi Akan Perjuangkan Normalisasi Sungai

Jaga Kedamaian Jelang Pemilu, FKUB Temanggung Gelar Ngobrol Bareng Lintas Agama