in

Kasus Pelajar Kampanyekan Caleg di Purworejo Naik ke Tahap Penyidikan

HALO SEMARANG – Kasus pelajar yang kampanyekan Calon Legislatif (Caleg) di Purworejo kini telah dilimpahkan ke kepolisian. Perkara ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

 

“Sekarang masih di kepolisian, kemarin di Bawaslu 14 hari terus dilimpahkan ke polisi. Dari proses penyelidikan ke penyidikan,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Purworejo, Rinto Hariyadi kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

 

Rinto menyebut saat ini caleg yang terlibat sudah ditetapkan menjadi tersangka. Perkara ini akan disidangkan untuk memutuskan status pencalonannya.

 

“Kalau soal pembatalan (sebagai caleg) belum ya kan masih proses, nunggu diputus pengadilan kalo divonis bersalah dan inkrah ya nanti dicoret. Sekarang belum dicoret di pencalonan,” paparnya.

 

Seperti diketahui, beredar video dua orang pelajar berseragam berkampanye dan mengajak masyarakat untuk memilih salah satu calon anggota legislatif. Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelajar yang masih mengenakan seragam pramuka mengajak warga untuk memilih caleg yang menjadi latar belakang pengambilan video tersebut.

 

“Halo bos, menjelang Pemilu 2024 khususnya warga Bener, Loano, Gebang, Purworejo, jangan lupa pilih NasDem nomor satu. Bapak MA. Nyoto kerjone, apik wonge, gagah tumindake, gaspol,” ucap pelajar tersebut di depan baliho salah satu caleg.

 

Bawaslu menilai, pelibatan anak ini melanggar Pasal 280 Ayat (2) huruf k Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu. (HS-06)

Tingkatkan Kualitas Penambak Indonesia, JNE Jalin Kerjasama dengan Venambak dan Wanadri

Sukses Bertransformasi Dalam Produk & Layanan, Pegadaian Raih Indonesia Brand Champion 2024