in

Bawaslu Copot APK Caleg Terpasang di Angkutan Umum

HALO SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang bersama jajaran terkait menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sejumlah angkutan umum terlihat berseliweran di jalan. Dominasi penertiban APK di angkutan umum, kebanyakan adalah Calon Legislatif (Caleg) baik DPR RI, maupun Caleg Kota Semarang dari berbagai partai politik yang maju Pileg Pemilu 2024.

Saat penertiban itu, angkutan kota (angkot) yang melintas dihentikan petugas karena di bagian kaca belakang mobil terdapat stiker dengan memuat foto salah satu caleg. Kemudian langsung dilepas oleh Bawaslu, awak angkutan kota hanya terlihat pasrah dan mempersilakan petugas melepas stiker caleg yang tertempel tersebut.

Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, penertiban ini tindak lanjut rapat koordinasi yang sudah dilakukan dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menyikapi maraknya pemasangan stiker atau branding di angkutan umum.

Hal ini mengacu pada peraturan PKPU 15/2023 pasal 70, bahan kampanye dilarang dipasang di sarana prasarana publik. Sehingga, pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban yang dijadwalkan mulai hari ini atau Rabu (17/1/2024).

“Kami sudah identifikasi kurang lebih ada 75 angkutan umum yang terdapat stiker atau branding. Sebarannya, kami fokuskan di titik-titik kumpul. Salah satunya yakni di Pedurungan, Tandang, Johar. Selama tiga hari kami lakukan inventarisir, kami imbau awak angkutan bisa untuk melepas sendiri APK yang telah terlanjur terpasang di angkutannya,” jelas Arief, saat memimpin pelepasan APK di angkutan umum, di ruas jalan Jenderal Soedirman, Karangayu, Rabu (17/1).

Sementara, branding atau memasang stiker di mobil pribadi, lanjut Arief, tidak ada pengaturannya. Diakuinya, aturan ini memang berbeda pada Pemilu 2019 silam. Pada Pemilu 2019, ada larangan pemasangan branding baik di angkutan umum maupun mobil pribadi. Sedangkan, sesuai PKPU 15/2023 pasal 70, pemasangan branding di kendaraan pribadi tidak diatur.

“Angkutan umum bagian dari sarana prasarana publik. Sehingga, ini jadi objek yang ditertibkan kami,” tambahnya.

Salah satu awak angkot, rute Johar -Mangkang, Yanto mengakui bahwa dirinya mengetahui ada larangan pemasangan stiker pada angkutan umum. Namun, karena ada pihak lain yang menawarkan untuk pemasangan dengan biaya Rp 200 ribu per dua bulan. Sehingga, ia pun bersedia angkutannya dipasang branding calon legislatif (caleg).

“Saya tahu kalau hal itu dilarang, berhubung ada yang mau bayar dan masang saya terima. Kemarin dikasih uang Rp 200 ribu,” paparnya. (HS-06)

 

Maruarar Sirait Mundur dari PDIP, Begini Tanggapan Ketua Umum Projo

Kunjungi Pabrik Rokok di Cepiring, Ganjar Apresiasi Pemberian Fasilitas untuk Penyandang Disabilitas