in

Pemkab Purworejo Gelar Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah

Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Kabupaten Tahun Anggaran 2024 di Ruang ArahiwangSetda Purworejo, Selasa (9/1/2024). (Foto : purworejokab.go.id)

 

HALO PURWOREJO – Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), menggelar Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) di Kabupaten Tahun Anggaran 2024 di Ruang Arahiwang Setda Purworejo, Selasa (9/1/2024).

Acara sosialisasi dibuka oleh Sekretaris BPKPAD Purworejo, Bani Baskoro, dihadiri oleh Kabid Perbendaharaan Daerah Lasmini, Direktur Bank Jateng KC Purworejo Isnanto Subroto, dan narasumber Divisi Bisnis Kelembagaan dan Transaction Bank Jateng Pusat Wiwit Yuda Prasetya.

Kegiatan itu juga diikuti para Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Bendahara Pengeluaran Perangkat Daerah.

BPKPAD dalam keterangannya seperti dirilis purworejokab.go.id, menyebutkan KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.

Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Purworejo bekerja sama dengan Bank Jateng dalam penggunaan KKPD.

Tujuannya untuk meminimalisasi penggunaan uang tunai, dalam transaksi keuangan negara dan meningkatkan keamanan dalam bertransaksi.

Dalam sambutannya, Bani Baskoro mengungkapkan, implementasi KKPD di Kabupaten Purworejo, nantinya akan mengubah pola kerja yang tadinya menggunakan tunai  menjadi non tunai.

Dengan menggunakan KKPD ini, semua proses transaksi bisa tercatat dengan baik.

“Pada tahap awal ini implementasi KKPD sebanyak 40% dari anggaran, untuk perjalanan dinas dan belanja barang dan jasa,” ungkapnya.

Dengan menggunakan KKPD ini, diharapkan pengelolaan keuangan daerah semakin baik dan dapat dipertanggung jawabkan, sehingga pada akhirnya Kabupaten Purworejo bisa mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara terus menerus.

Isnanto Subroto juga menjelaskan jika Bank Jateng sangat siap untuk menjalankan program KKPD yang sudah diamanatkan oleh Kemendagri.

Hal ini juga terdapat dalam PermendagriNo 79 Tahun 2022 dan Peraturan Bupati Purworejo No 84 Tahun 2023 tentang cara penggunaan dan penyelenggaraan KKPD dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

Kemudian acara dilanjutkan dengan pemaparan dari narasumber Wiwit Yuda Prasetya mengenai tahapan dan persyaratan pembuatan KKPD di Bank Jateng. Para peserta juga terlibat diskusi aktif mengenai mekanisme KKPD di Kabupaten Purworejo. (HS-08)

Usai Revitalisasi Semua Puskesmas, Pemkab Rembang Kini Siapkan Pelayanan Ring Jantung

Cegah Penyebaran Polio, Pemkab Cilacap akan Lakukan Sub-PIN Polio