HALO BATANG – Semua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Batang, diwajibkan melaporkan seluruh hasil kekayaannya, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Perintah itu disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Batang, Lani Dwi Rejeki, memimpin apel pagi pertama tahun 2024 bersama ASN, di halaman Pendopo, Kabupaten Batang, Selasa (2/1/2024).
“Memasuki awal tahun, saya meminta kepada semua ASN Kabupaten Batang melaporkan kekayaannya masing-masing,” kata Pj Bupati, seperti dirilis batangkab.go.id.
“Kewajiban ASN melaporkan hartanya melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dilaporkan langsung melalui situs Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.
Lani menegaskan, pelaporan itu paling lambat dilaksanakan besok, dan jika ada yang berani tidak melaporkan, pasti akan terkena teguran.
“Tidak usah takut harta kekayaan kita berapa besarannya, kalau tidak berbuat kesalahan pasti aman-aman saja,” tegasnya.
Adapun untuk jumlah yang dilaporkan, cukup menuliskan harta bergerak, harta tidak bergerak, piutang, jumlah utang, gironya, perhiasan, dan lain-lain.
“Hal itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terjadinya korupsi. Pasalnya, di luar sudah banyak kasus ASN punya rekening yang gendut,” tandasnya.
Sementara itu terkait apel pagi yang dilaksanakan bersama ASN, Pj Bupati Batang Lani Dwi Rejeki menyampaikan kegiatan ini ini untuk refleksi kinerja tahun 2023 yang sudah baik dan masih kurang.
“Tahun 2024 kinerja yang masih kurang ini harus kita perbaiki bersama, tidak hanya tanggung jawab satu orang saja tetapi semuanya harus bekerja sama antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” jelasnya. (HS-08)