in

Pemkab Cilacap Sampaikan Raperda tentang Pemukiman Kumuh, Bakal Diperbaiki

Pj Bupati Cilacap menyampaikan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat (29/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap. (Foto : cilacapkab.go.id)

 

HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan raperda tentang Pemukiman Kumuh, yang nantinya menjadi dasar hukum perbaikan dan mencegah munculnya rumah-rumah kumuh.

Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, disampaikan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat (29/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.

Menurut Awaluddin Muuri, setiap  orang berhak bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.

Maka dari itu diperlukan aturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.

Dengan demikian kualitas hidup masyarakat, khususnya di pemukiman kumuh dapat meningkat.

“Setiap  orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sehingga dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, penghuni perumahan kumuh dan perumahan kumuh diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.

Penanganan tersebut, menurut Awaluddin, juga sudah diatur dalam undang-undang, bahwa  pemerintah daerah wajib mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

“Maka dalam rangka menangani permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Cilacap, diperlukan regulasi sebagai kerangka yuridis operasional sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajibannya untuk  melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” kata Awal.

Ruang lingkup yang diatur dalam rancangan raperda tersebut, di antaranya mengenai kriteria dan tipologi; pencegahan  terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; serta peningkatan kualitas   perumahan dan permukiman.

Selain itu juga penyediaan tanah, pendanaan, dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.

Dalam Rapat Paripurna kali ini juga disampaikan Raperda dari DPRD Kabupaten Cilacap kepaada Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Gotong Royong, dan Penataan Desa. (HS-08)

Bank Jateng Cilacap Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima Periode I Tahun 2023

Kunjungi Pesantren, Kabaharkam Polri Ajak Santri Jadi Pilar Demokrasi