HALO CILACAP – Pemerintah Kabupaten Cilacap menyampaikan raperda tentang Pemukiman Kumuh, yang nantinya menjadi dasar hukum perbaikan dan mencegah munculnya rumah-rumah kumuh.
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, disampaikan Penjabat Bupati Cilacap Awaluddin Muuri, dalam Rapat Paripurna DPRD Cilacap, Jumat (29/12/2023) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap.
Menurut Awaluddin Muuri, setiap orang berhak bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak.
Maka dari itu diperlukan aturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan dan permukiman kumuh.
Dengan demikian kualitas hidup masyarakat, khususnya di pemukiman kumuh dapat meningkat.
“Setiap orang berhak untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak dan mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat sehingga dalam rangka meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat, penghuni perumahan kumuh dan perumahan kumuh diperlukan pengaturan mengenai pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” kata dia, seperti dirilis cilacapkab.go.id.
Penanganan tersebut, menurut Awaluddin, juga sudah diatur dalam undang-undang, bahwa pemerintah daerah wajib mencegah dan meningkatkan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Maka dalam rangka menangani permasalahan perumahan dan permukiman kumuh di Kabupaten Cilacap, diperlukan regulasi sebagai kerangka yuridis operasional sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh,” kata Awal.
Ruang lingkup yang diatur dalam rancangan raperda tersebut, di antaranya mengenai kriteria dan tipologi; pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru; serta peningkatan kualitas perumahan dan permukiman.
Selain itu juga penyediaan tanah, pendanaan, dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintah daerah, serta kerja sama, peran masyarakat, dan kearifan lokal.
Dalam Rapat Paripurna kali ini juga disampaikan Raperda dari DPRD Kabupaten Cilacap kepaada Bupati Cilacap tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pemberdayaan Gotong Royong, dan Penataan Desa. (HS-08)