in

Bea Cukai dan Satpol P3KP Kota Pekalongan Berhasil Sita 300 Ribu Batang Rokok Ilegal

Satpol-P3KP Pemerintah Kota Pekalongan, bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal, berhasil menyita 300.000 batang rokok ilegal di salah satu rumah warga Kuripan, belum lama ini. (Foto : pekalongankab.go.id)

 

HALO PEKALONGAN – Satuan Polisi Pamong Pamong Praja, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol-P3KP) Pemerintah Kota Pekalongan, bekerja sama dengan Bea Cukai Tegal, berhasil menyita 300.000 batang rokok ilegal di salah satu rumah warga Kuripan, belum lama ini.

Kepala Satpol-P3KP Kota Pekalongan, Sriyana, seperti dirilis pekalongankota.go.id, Kamis (28/12/2023)  menjelaskan, rokok ilegal ini didatangkan oleh supplier dari Kediri, untuk dibawa ke Gringsing, Batang.

Namun baru singgah di Kota Pekalongan, barang bukti ratusan ribu rokok ilegal ini ditambah dengan mobil yang digunakan untuk distribusi disita oleh petugas serta pelaku diamankan oleh Bea Cukai Tegal.

“Kaitannya dengan rokok ilegal, kami berhasil menyita 300 ribu batang. Padahal, beberapa bulan sebelumnya kami sudah mendeclare Kota Pekalongan sudah tidak ditemukan rokok ilegal. Namun, yang namanya kejahatan khususnya peredaran rokok ilegal ini termasuk hal yang tidak baik karena merugikan negara,” kata Sriyana.

Sriyana menjelaskan, ratusan ribu batang rokok ilegal ini selanjutnya akan dimusnahkan.

Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor Satpol P3KP atau pihak berwenang lainnya, jika menemukan rokok ilegal yang dijual bebas di pasaran, namun tanpa dilekati pita cukai resmi.

“Pelaku pengedaran rokok itu dari luar kota dan dalam Kota Pekalongan. Selain menyasar operasi gabungan di toko-toko besar, kami juga menyasar warung-warung kecil yang biasa mengedarkan rokok ilegal di wilayah Kota Pekalongan,” kata dia. (HS-08).

Bupati Sragen Ajak Umat Kristiani Proaktif Bangun Bumi Sukowati

Lakukan Transformasi Kinerja, Kemenag Panen Apresiasi di 2023