in

Pelunasan Biaya Haji Dibuka 9 Januari 2024

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII, dengan rerata sebesar Rp 93,4 juta.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah, rata-rata sebesar Rp 56,04 juta.

“Pelunasan Bipih atau biaya yang dibayar jemaah haji reguler dibuka mulai 9 Januari 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (21/12/2023).

Menag menjelaskan, pelunasan biaya haji tahun ini bisa dilakukan dengan cara mencicil.

Kebijakan ini diambil agar memudahkan jemaah haji. Untuk itu, meski pelunasan belum dibuka, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing.

“Sehingga, saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul,” ujar Gus Men, sapaan akrab Menag Yaqut.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), saat ini masih memproses terbitnya Peraturan Presiden (Perpres), tentang BPIH.

Di dalamnya, akan diatur Bipih yang dibayar jemaah berdasarkan embarkasi keberangkatan.

Ada 14 embarkasi, yaitu Aceh, Medan, Batam, Padang, Palembang, Jakarta – Pondok Gede, Jakarta – Bekasi, Kertajati, Solo, Surabaya, Lombok, Banjarmasin, Balikpapan, dan Makassar.

Menurut Gus Yaqut, pelunasan Bipih jemaah haji reguler akan dibagi dalam dua tahap.

Pelunasan tahap pertama, dibuka dari 9 Januari – 7 Februari 2024 dan tahap kedua, dibuka dari 20 Februari – Maret 2024.

Direktur Jenderal PHU Hilman Latif, menambahkan pelunasan tahap pertama dapat dilakukan jemaah yang memenuhi kriteria, : jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 M; jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia; dan jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.

“Jika sampai akhir pelunasan tahap pertama masih ada sisa kuota, maka akan dibuka tahap kedua,” ujar Hilman.

Pelunasan tahap kedua, lanjutnya, dibuka untuk jemaah yang memenuhi kriteria, Jemaah yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama; Pendamping bagi Jemaah Haji lanjut usia; Jemaah Haji penggabungan suami/istri dan anak kandung / orang tua terpisah; pendamping bagi jemaah haji disabilitas.(HS-08)

Presiden Minta Kodim di IKN Jadi Contoh Seluruh Indonesia

Kemenag Hadirkan Terjemahan Al-Qur’an ke Bahasa Daerah Versi Audio pada 2024