HALO SURAKARTA – Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, menangkap tiga pemuda yang sedang mabuk berat, akibat pengaruh minuman keras, di Jalan Seruni, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta, Minggu (17/12/2023) dini hari.
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, ketiga pemuda tersebut diamankan oleh Tim Sparta, yang saat itu sedang melaksanakan kegiatan patroli kewilayahan.
“Tim mendapatkan informasi dari masyarakat melalui call center tim sparta, bahwa di Jalan Seruni ada beberapa pemuda yang sedang mabuk dan meresahkan warga sekitar,” kata Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, seperti dirilis Humas.polri.go.id.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi. Ternyata di lokasi memang terdapat tiga pemuda, yang sudah mabuk berat, karena pengaruh minuman beralkohol.
“Adapun ketiga pemuda yang berhasil diamankan adalah inisial RFM (21), DAS (24) dan MFR (21),” kata Kasat Samapta.
Pada saat itu, polisi juga menyita barang bukti di lokasi, yakni berupa 2 bekas botol air minum dalam kemasan berkapasitas 1.500 ml yang berjenis Ciu.
“Selanjutnya ketiga pemuda dan barang bukti miras yang berhasil diamankan kita bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring,” kata dia.
Kejar Mobil
Pada hari yang sama, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta, juga mengejar dan menghentikan 8 mobil dan 5 warga yang membawa miras di Jalan Gatsu Serengan kota Surakarta, Minggu (17/12/2023).
Kasat Samapta Polres Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi, mengatakan 5 warga tersebut kedapatan membawa minuman keras di Jalan Gatsu Serengan kota Surakarta.
“Yang mana penangkapan lima warga sekaligus pengamanan mobil tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan patroli wilayah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jl.Gatsu banyak Kendaraan roda 4 yang berkenalpot bronk, sehingga masyarakat setempat merasa terganggu,” ucap Kompol Arfian.
“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi, sampai di lokasi benar bahwa di lokasi terdapat sekumpulan mobil berkenalpot bronk yang parkir di sepanjang jl.Gatsu, selanjutny Tim Sparta melakukan pengecekan terhadap knalpot mobil tersebut yang tidak sesuai standar dan setelah di lakukan penggeledahan terdapat juga yang membawa miras di dalam mobil,” jelasnya.
“Dalam pengamanan tersebut sempat terjadi aksi kejar- kejaran, saat tim sparta tiba dilokasi dari 8 mobil yang diamankan ada 2 unit mobil yang berusaha melarikan diri dari petugas. Namun atas kelincahan petugas 2 unit mobil tersebut berhasil diamankan di timur KFC Jalan Slamet Riyadi,”ungkap Kompol Arfian.
Kasat Samapta menambahkan identitas pengendara atau penumpang yang kedapatan membawa miras adalah 3 orang laki – laki inisial FZM (22) warga Sragen, MFA (28) warga Karanganyar ,AH (33) warga Solo dan 2 orang wanita inisial MID (22) warga Karanganyar serta ADR (23) Warga Boyolali.
Barang Bukti yang berhasil diamankan, adalah 8 unit mobil dan minuman keras yang dibawa oleh pengendara berupa 2 botol Anggur Merah dan 1 botol The Singleton Aged 12 Years.
“Selanjutnya Barang Bukti miras dan pemiliknya di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk di tindak lanjuti sesuai prosedur Tipiring sedangkan untuk barang bukti mobil di serahkan ke Sat Lantas untuk diberikan penindakan berupa Penilangan,” kata dia. (HS-08)