HALO SEMARANG – Bayi yang lahir prematur, yakni sebelum usia kehamilan 37 minggu, dapat mengalami banyak persoalan kesehatan termasuk stunting.
Hal inilah yang membuat masyarakat dan stakeholder kesehatan, perlu memberikan perhatian lebih pada bayi prematur dengan Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
Kemenkes RI melalui laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, Sabtu (16/12/2023) menyebutkan, umumnya bayi prematur di Indonesia memiliki berat lebih kecil dari yang seharusnya atau yang disebut dengan Kecil Masa Kehamilan (KMK).
Tidak hanya berukuran kecil, bayi prematur terlahir dengan fungsi organ yang belum sempurna, sehingga membutuhkan perhatian khusus seperti perawatan intensif.
Bayi Berat Badan Lahir Rendah (BBLR), juga dapat berdampak serius pada kesehatan bayi, termasuk stunting.
Mengacu pada Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) 2022, prevalensi BBLR di Indonesia sebesar 6,0%. Selain itu, berdasarkan estimasi WHO dan UNICEF, prevalensi prematur di Indonesia sekitar 10%.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kemenkes RI, Lovely Daisy menyampaikan pencegahan kelahiran prematur dan bayi BBLR, merupakan bagian dari pencegahan stunting.
Berdasarkan SSGI 2022, salah satu faktor terjadinya stunting pada bayi usia 0-11 bulan adalah bayi BBLR, prematuritas, dan penyakit infeksi.
“Kita ingin menurunkan stunting melalui pencegahan bayi lahir prematur. Jadi kalau sudah mengobati itu akan butuh waktu lama, biaya mahal dan hasilnya tidak optimal. Jadi yang penting adalah kita harus melakukan pencegahan,” kata Lovely, dalam media briefing, di RSAB Harapan Kita Jakarta, baru-baru ini,
Menurut Lovely, hal yang sangat perlu dilakukan adalah deteksi dini. Bahkan, deteksi dini ini perlu dilakukan sebelum hamil, untuk menghindari ibu hamil dengan berbagai faktor risiko serta mencegah BBLR dan stunting pada bayi.
Dia menjelaskan, pencegahan BBLR dan stunting juga perlu dilakukan melalui intervensi sebelum hamil dan ketika hamil.
Intervensi sebelum hamil dilakukan dengan cara skrining anemia dan konsumsi tablet tambah darah.
Sedangkan intervensi pada ibu hamil dengan cara melakukan pemeriksaan minimal enam kali selama hamil, mengonsumsi tablet tambah darah, dan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil KEK (Kurang Energi Kronis).
“Untuk perawatan bayi prematur dan BBLR, yakni pastikan bayi dalam keadaan selalu hangat, pastikan asupan gizi bayi terpenuhi, serta pastikan kesehatan, pertumbuhan dan perkembangan bayi selalu terpantau secara rutin,” kata Lovely.
Sementara itu pakar Prof Dr dr Rinawati Rohsiswatmo Sp A(K), pakar kesehatan yang mendalami penanganan bayi prematur, menyebutkan penyebab paling sering bayi lahir prematur adalah kehamilan kembar.
Selain itu juga adanya infeksi, diabetes, preeklampsia (tekanan darah tinggi, bengkak).
Dia sependapat bahwa BBRL atau bayi lahir prematur adalah persoalan serius yang perlu mendapat perhatian.
Hal itu lantaran BBRL atau bayi lahir prematur, adalah salah satu penyebab kematian paling banyak 27,6%.
“Bayi prematur menjadi penyumbang 1/3 bayi menjadi stunting dan 2/3 angka kematian bayi, kalau kita mampu mencegah bayi lahir prematur Indonesia akan menjadi sangat pesat,” ungkap Prof. Rinawati.
Prof. Rinawati menjelaskan, bayi lahir prematur membutuhkan kehangatan lebih dibandingkan bayi lahir normal karena lapisan lemaknya lebih sedikit dan kulit yang lebih tipis. Selain itu, bayi lahir prematur membutuhkan asupan nutrisi yang istimewa.
Bayi lahir prematur juga terlahir dalam proses penyempurnaan organ sehingga membutuhkan perhatian khusus dan skrining.
“Penglihatan dan pendengarannya harus diperiksa secara rutin pada tahun pertama dan membutuhkan kasih sayang, dukungan emosional serta stimulasi yang lebih intensif,” kata Rinawati.
Dr. Johanes Edy yang juga merupakan narasumber pada media briefing menyampaikan bahwa deteksi dan tata laksana dini faktor risiko selama kehamilan merupakan salah satu kunci pencegahan prematuritas dan BBLR.
“Pemeriksaan yang berkualitas faktor risiko prematur dan BBLR dapat ditemukan lebih dini sehingga dapat diberikan tatalaksana yang tepat untuk menjamin kesehatan ibu dan janin,” kata Dr. Johanes.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan selama kehamilan.
Setidaknya, ibu harus memeriksakan kehamilannya enam kali sepanjang masa kehamilan, yaitu satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, dan tiga kali di trimester ketiga.
Pemeriksaan pada trimester pertama dan ketiga perlu dilakukan di dokter agar ibu mendapatkan pemeriksaan secara komprehensif untuk mendeteksi faktor risiko komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan ataupun penyakit penyerta lainnya. (HS-08)