HALO SEMARANG – Ajang lomba mewarnai tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) yang akan digelar oleh Forum Wartawan Balaikota (Forwakot) Semarang pada Minggu (17/12/2023) besok disambut penuh antusias.
Sebab, terlihat dari makin bertambahnya jumlah peserta lomba mewarnai dengan tema Kita Anak Hebat yang mendaftarkan diri, bertempat di Semarang Zoo atau Bonbin Mangkang.
Ketua Forwakot Adennyar Wicaksono mengatakan, jumlah peserta yang diterima panitia sampai Jumat (15/12), dan yang telah melakukan registrasi mengisi form pendaftaran tercatat hampir 100 anak.
Mereka yang ikut berpartisipasi dalam lomba mewarnai terdiri atas tiga kategori, yaitu TK A, TK B, dan PAUD.
“Besarnya antusias peserta ini, panitia masih membuka kuota untuk pendaftaran sampai sebelum hari H lomba, dan daftar ulang peserta akan dimulai pukul 09.00 WIB. Selain itu, panitia juga menyediakan uang pembinaan dan trophy bagi para pemenang di setiap kategorinya,” katanya, Jumat (15/12/2023).
Sedangkan biaya pendaftaran yaitu sebesar Rp 35.000 per peserta. Peserta mengisi data melalui link berikut: https://forms.gle/4MnXCydNXhS1GFcN6.
Selanjutnya, peserta melakukan konfirmasi jika sudah mendaftar ke salah satu nomor berikut: Kak Elly : 081319270654, Kak Valen : 089517594644, Kak Alan : 082210152972.
Adapun persyaratan dan ketentuan lomba, lanjut Aden, yaitu peserta terdiri dari 3 kategori pelajar (TK A, TK B dan PAUD), peserta wajib membawa alat mewarnai sendiri berupa crayon atau pensil warna (tidak diperkenankan menambahkan spray/ gliter) dan meja lipat atau papan alas mewarnai, durasi waktu mewarnai 60 menit.
Lalu tidak diperkenankan pinjam meminjam alat mewarnai dengan peserta lain, tidak diperkenankan mendapatkan bantuan pada saat lomba berlangsung, dan orang tua tidak diperkenankan memasuki area lomba. Serta
kertas menggunakan ukuran A4 dengan gambar bertema Makan Sehat Isi Piringku.
“Sedangkan kriteria penilaian lomba, yaitu
Harmoni/ Kompesisi Warna (30 persen), Motorik/ Kecermatan/ Ketelitian (40 persen) dan Kerapian/ Kebersian (30 persen). Dan keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” pungkasnya. (HS-06)