in

Pencuri Motor Terparkir di Balai Kota Semarang Terancam Lima Tahun Penjara

HALO SEMARANG – MAF, Pencuri motor yang terparkir di Balai Kota Semarang pada Minggu (3/12/2023) lalu terancam hukuman lima tahun penjara. Pria berusia 13 tahun itu ternyata baru dua bulan keluar dari penjara atas kasus yang sama.

 

“Dijerat pasal 362 KUHPidana terancam lima tahun penjara. Pelaku ini residivis atas kasus yang sama, pencurian,” ujar Wakasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Aris Munandar saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Rabu (13/12/2023).

 

Aris menjelaskan tersangka MAF ditangkap oleh Tim Resmob Polrestabes Semarang di daerah Tlogosari, Kecamatan Pedurungan, Semarang pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Saat diamankan, pelaku hendak bertemu temannya untuk meminjam uang.

 

Lebih lanjut ia membeberkan modus tersangka yakni dengan sengaja datang dari Magelang ke Semarang untuk berjalan-jalan. Kemudian, saat tiba di Balai Kota Semarang ia melihat motor dengan kunci yang masih tertempel tanpa penjagaan.

 

“Jadi dia itu dari Magelang jadi ke Semarang untuk jalan-jalan naik BRT terus jalan-jalan ke balai kota lihat ada motor di depan pintu, korban ternyata ada di pos sedang istirahat. Tapi memang kunci masih ada di motor oleh pelaku langsung dibawa pergi,” jelasnya.

 

 

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, MAF mengaku mencuri motor untuk digunakan sebagai transportasi bekerja di tambang pasir di daerah muntilan.

 

“Dari Magelang ke Semarang memang niat mencuri motor. Rencana mau saya bawa di Magelang untuk kerja di tambang pasir daerah Muntilan,” ucap dia.

 

Sebelumnya, dia juga pernah masuk penjara selama dua tahun atas kasus pencurian Laptop di Kantor KAI.

 

“Keluar penjara baru bulan Oktober 2023, dihukum selama dua tahun karena kasus mencuri laptop di kantor KAI,” imbuhnya. (HS-06)

Presiden Jokowi Tinjau Penanaman Padi dan Serap Aspirasi Petani di Pekalongan

Masuk Musim Penghujan, Petani Didorong Segera Tanam Padi