HALO SEMARANG – Fenomena maraknya tambang liar di sejumlah wilayah harus disikapi serius oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Apalagi dari data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jateng, saat ini ada sekitar 900 pertambangan beroperasi. Padahal baru ada 412 pertambangan yang memiliki izin operasional.
Untuk itu, Pemprov Jateng dituntut bisa meminimalisir praktik tambang ilegal di sejumlah daerah, khususnya dengan memperketat pengawasan serta penegakan aturan. Terkhusus, dengan melakukan penertiban agar masyarakat yang terlibat penambangan ilegal bisa memiliki kesadaran dan meminimalisir kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal.
Wakil Ketua DPRD Jateng, Heri Pudyatmoko menegskan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD Jateng tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan.
Pembentukan regulasi itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU.
“Aturan ini dibuat sebagai upaya menciptakan payung hukum, agar aturan tentang tambang menjadi jelas. Selain itu juga sebagai upaya memperjelas aturan terkait pertambangan di wilayah Jawa Tengah,” tegasnya.
Dirinya juga mengimbau agar penambang yang belum memiliki izin operasional segera mengurus administrasi perizinan. Sehingga nantinya operasional dari aspek pemanfaatan lingkungan, melestarikan lingkungan, serta suistainability-nya berjalan dengan baik. Dalam mengatasi pertambangan ilegal, katanya, Pemprov Jateng juga perlu bekerja sama dengan para penegak hukum. Seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Intelijen Negara (BIN), serta stakeholder lainnya.
“Dengan adanya aturan baru, para pelaku penambangan diharapkan bisa mengikuti regulasi yang ada. Ini sebagai langkah antisipasi atau pencegahan kerusakan lingkungan, serta sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan,” tegasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama DPRD setempat sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan. Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengatakan, pembentukan perda itu dalam rangka menunjang pembangunan berkelanjutan.
“Harapanya mampu mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkeadilan, khususnya untuk masyarakat Jawa Tengah,” kata Nana saat menyampaikan tanggapan terkait pandangan umum fraksi tentang Raperda tersebut dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Tengah, Rabu, 29 November 2023.
Dikatakan Nana, Perda tersebut diharapkan dapat menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna, berhasil guna, dan berdaya saing. Selain itu, mampu menjamin manfaat pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Selain itu, hasil pertambangan tersebut diharapkan sebagai bahan baku atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan daerah. Bahkan, mampu meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
Dengan dibuatkan regulasi itu, yang tak kalah penting adalah menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu, dan batuan.
Untuk membahas regulasi itu, DPRD Jawa Tengah telah membentuk panitia khusus (pansus) yang diketuai oleh Imam Teguh Purnomo.(Advetorial-HS)