HALO KENDAL – Desa memiliki dua peran, yaitu sebagai otoritas yang memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus untuk mengoptimalkan potensi dalam rangka menambah pendapatan desa. Untuk itu, desa diharapkan dapat memberdayakan dan mengembangkan BUMDes-nya untuk meningkatkan pendapatan, selain itu juga kesejahteraan masyarakat desanya. Namun tetap mempertimbangkan manfaat ekonomi dan sosial.
Hal tersebut disampaikan Sekda Kendal, Sugiono yang mewakili Bupati Kendal, saat sambutan dalam acara Workshop Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Ekonomi Desa di Kabupaten Kendal, yang dilaksanakan di Pendopo Tumenggung Bahurekso Setda Kendal, Selasa (28/11/2023).
Menurutnya, desa saat ini tidak lagi menjadi objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan. “Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, maka diperlukan penguatan tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Khususnya pengelolaan keuangan desa harus baik dan transparan, karena penyelenggaraan pemerintahan desa juga untuk mencapai tujuan negara,” terangnya.
Sekda mengatakan, setiap tahun, anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk desa mengalami peningkatan. Karenanya pengelolaan dan pengawasan yang baik terhadap pengelolaan keuangan desa mutlak diperlukan.
“Sistem Informasi Keuangan Desa atau Siskeudes merupakan salah satu sarana yang bisa dimaksimalkan untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Diungkapkan, pihaknya menyambut baik dilaksanakan kegiatan workshop yang bertujuan untuk meningkatkan sinergitas stakeholder dalam mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Selanjutnya, meningkatkan sinergitas stakeholder dalam mendorong pembangunan ekonomi desa yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing, memperkuat Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di tingkat desa, termasuk tugas dan tanggung jawab masing-masing pemangku kepentingan dalam mekanisme pengendalian, penilaian, dan evaluasi, serta sanksi bagi pelanggaran sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal, Yanuar Fatoni mengatakan, guna implementasi transaksi non tunai di desa, Pemkab Kendal melakukan upaya, dengan menetapkan peraturan Bupati pelaksanaan transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kendal, yang telah mendapatkan harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Jawa Tengah dan fasilitasi oleh Gubernur Jawa Tengah.
“Transaksi non tunai pada Pemerintah Desa di Kabupaten Kendal akan dilaksanakan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2024. Pemerintah Desa se-Kabupaten Kendal telah mendapatkan sosialisasi terkait dengan rencana implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Desa melalui Siskeudes Online, Siskeudes Link, dan Cash Management System atau CMS,” ujarnya.
Yanuar menjelaskan, Pemerintah Desa di Kendal sampai saat ini yang telah mengimplementasikan Siskeudes Online, Siskeudes Link, dan CMS ada sebanyak tiga desa dan akan diikuti oleh 18 Desa yang mengimplementasikan pada tanggal 30 November 2023 nanti.
“Aplikasi Siskeudes Online ini memang dirancang untuk membuat laporan pengelolaan keuangan desa secara real time dan up to date, sehingga Pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat bisa memperoleh informasi secara cepat,” imbuhnya.
Melalui kegiatan menurut Yanuar, terus perbaiki kualitas dan kecepatan pertanggungjawaban keuangan desa di Kendal. “Kemudian optimalkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan desa, khususnya oleh kecamatan, Inspektorat Daerah, OPD terkait, serta masyarakat,” imbuhnya.
Yanuar juga meminta supaya mengoptimalkan pelatihan kepada perangkat desa serta pemanfaatan aplikasi-aplikasi pendukung seperti Siskeudes untuk memudahkan akses dan pengdokumentasian pengelolaan keuangan desa.
Selanjutnya, kepada kepala desa dan perangkat desanya, diminta supaya melakukan evaluasi atau perbaikan dan dapat lebih akuntabel, serta transparan melaksanakan pengelolaan keuangan desa.
“Dengan adanya workshop, dapat menambah wawasan dan ilmu bagi kita semua dan semoga di Kendal tidak ada atau semakin minim permasalahan pengelolaan keuangan desa,” harap Yanuar.(HS)