in

KPU Ingatkan Aturan Kampanye Pemilu 2024, Hal ini yang Wajib Dipenuhi

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom, baru-baru ini.

HALO SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang menyebutkan menjelang pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 -10 Februari 2024, ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh para kontestan nantinya.

Ketua KPU Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menjelaskan, bahwa aturan-aturan dalam kampanye Pemilu 2024 ini memang tidak jauh berbeda dari aturan Pemilu 2019. Aturan tersebut seperti adanya aturan dalam pertemuan terbatas, aturan kampanye di media cetak, digital, maupun elektronik seperti radio dan televisi, serta tata cara bagaimana pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diperbolehkan maupun yang tidak diperbolehkan.

“Kalau kita bicara keputusan yang kemarin, katanya kan kampanye boleh dilakukan di tempat-tempat pemerintahan, kampus. Tapi menurut saya itu tidak berbeda dengan tahun 2019, karena sebenarnya kan pemerintah sendiri juga menyewakan lokasi yang dimiliki pemerintah saat hari libur, misalnya balai kelurahan yang disewakan,” paparnya, usai rapat koordinasi (Rakor) bersama para stakeholder terkait menjelang pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 di Kantor KPU Kota Semarang, Selasa (21/11/2023).

Nanda, sapaan akrabnya, memaparkan bahwa kampanye boleh dilakukan di gedung-gedung aset pemerintah asalkan tidak di hari kerja. Selain itu, gedung-gedung milik pemerintah yang digunakan juga harus menggunakan sistem sewa tempat.

“Boleh di aset pemerintah tapi yang disewakan, sehingga bukan pada hari biasa, jadi tidak mengganggu jam kerja dan tempat tersebut disewakan,” imbuhnya.

Nanda mengatakan, selain aturan-aturan tersebut, untuk melakukan segala bentuk kampanye seperti pertemuan terbatas hingga rapat umum harus sudah mengantongi izin dari pihak kepolisian.

Nantinya, surat izin tersebut akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu Kota Semarang. Sehingga saat pelaksanaan kampanye akan ada pengawasan yang komprehensif dari Bawaslu Kota Semarang.

“Mau kampanye sekecil apapun harus ada surat izin ke Polrestabes, nanti ditembuskan ke kami (KPU) dan Bawaslu. Jadi ada pengawasan juga dari Bawaslu Kota Semarang,” ujarnya.

Sementara untuk kampanye dengan metode rapat umum yang biasanya digelar dengan skala lebih besar, hanya bisa dilakukan 21 hari sebelum masa tenang atau sekitar bulan Januari 2024. Sedangkan kampanye terbatas dengan metode pertemuan terbatas bisa mulai dilakukan pada 28 November 2023.

“Rapat umum akan ada aturannya lagi nanti mendekati hari H akan disosialisasikan lagi. Seperti maksimal peserta sebanyak 1.000 orang, memberikan pengumuman dan tentunya mengantongi izin,” pungkasnya. (HS-06)

 

Mbak Ita Minta Pelaku Kasus Kekerasan Seksual Dihukum Berat

Samsung Kembangkan Galaxy Ecosystem, Kini Hidup Makin Praktis Lwat Lini Fan Edition