HALO SEMARANG – Pakar Perairan sekaligus Guru Besar Teknik Sipil Undip Semarang, Prof Suripin menilai pengawasan terkait aturan pelarangan pengambilan air tanah masih dinilai kurang. Sebab, meskipun saat ini sudah diterbitkan Perwal tentang Zonasi Bebas Air Tanah di Kota Semarang untuk mencegah penurunan muka tanah yang turun sekitar 15 centimeter setiap tahun, namun pengawasannya belum maksimal.
Menurutnya, apalagi, ditambah ketinggian air rob yang terus naik. “Sedangkan penurunan muka tanah yang turun ada sekitar 15 centimeter pertahunnya,” ujarnya, usai Dialog Interaktif bertajuk Dampak Penurunan Muka Tanah di Hotel Horison Ultima Semarang yang juga menghadirkan dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah, dan Bappeda Kota Semarang, Rabu (8/11/2023).
Untuk mencegah penurunan muka tanah yang drastis, lanjut dia, salah satu cara yaitu segera mengisi kembali cadangan air tanah (CAT). “Pemkot Semarang harus mewajibkan setiap bangunan baru dilengkapi sumur resapan, harus ada kontrol dan sanski yang diberikan ketika hal itu dilanggar. Memang saat ini setiap pembangunan harus ada izin pengambilan air tanahnya, namun apakah aturan itu dilaksanakan atau tidak kita tidak mengetahui,” imbuhnya.
“Jadi harus ada sanksi yang diberikan dengan tegas agar muka tanah tidak makin kritis dan menjadi rusak,” sambungnya.
Sementara, Direktur Utama PDAM Tirta Moedal Kota Semarang, Yudi Indardo mengatakan, pengawasan terkait pelarangan pengambilan Air Bawah Tanah (ABT) di Kota Semarang yang telah diatur di dalam Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 23 tahun 2023, perlu ditingkatkan. Perda tentang Zonasi Bebas Air itu sendiri telah ditandatangani oleh Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada 31 Maret 2023.
Sebab dari segi pemantauan masih dinilai kurang karena masih ada pengembang perumahan, kawasan industri perdagangan dan jasa, maupun hotel di Kota Semarang menggunakan ABT yang lebih dari 100 kubik air per bulan.
“Seharusnya dengan adanya peraturan pelarangan penggunaan air tanah melalui SK3 dan Perwal itu, mereka bisa beralih menjadi pelanggan PDAM. Karena memang untuk pengambilan air tanah harus memiliki izin minimal menggunakan 100 kubik air perbulannya. Izin dikeluarkan dari Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan Kementerian ESDM. Kalau ternyata mereka masih menggunakan air tanah, ada sanksinya dalam Perwal, mulai berupa surat peringatan secara lisan, tertulis dan penghentian operasional sementara,” paparnya.
Adapun mekanismenya pemberian sanksi, lanjut dia, nantinya adalah dilaksanakan oleh provinsi. “Sebelumnya kita lapor ke provinsi terkait pelanggaran pengambilan air tanah atas rekomendasi dari kami,” ungkapnya.(HS)