HALO PEMALANG – Pemerintah Kabupaten Pemalang berupaya mengendalikan inflasi, antara lain dengan menggelar kegiatan pasar murah di Balai Desa Serang, Jumat (3/11/2023).
Bupati Pemalang Mansur Hidayat, ketika membuka kegiatan pasar murah, mengatakan stok barang kebutuhan pokok yang disediakan dalam kegiatan ini terbatas.
Maka dari itu dia meminta penyelenggara atau pemerintah desa agar mengutamakan masyarakat yang kurang mampu.
Pemerintah Desa Serang harus membagi paket sembako murah ini, sesuai kriteria dan data kondisi masyarakat yang ada, dengan tetap memprioritaskan ketertiban dan kondusifitas selama pasar murah.
Dengan begitu maka pasar murah ini dapat berjalan optimal, kendala dapat diminimalisir dan bahan kebutuhan pokok dapat dengan baik disalurkan kepada warga yang membutuhkan.
Sebelumnya Plt Kepala Diskoperindag, Junaedi Muslim, melaporkan komoditas yang dijual dalam pasar murah, berupa paket terdiri atas 3 kilogram beras premium, 1 kilogram gula pasir dan 1 liter minyak goreng, dijual dengan harga Rp 17.000.
Jumlah yang dijual 1.200 paket, untuk Desa Serang, masing-masing barang kepokmas sudah mendapatkan subsidi dari Pemerintah Kabupaten Pemalang.
“Harga pasar 3 kilogram beras premium, 1 kilogram gula pasir dan 1 liter minyak goreng, dijual dengan harga kurang lebih Rp 74.000. Sehingga masyarakat dapat membelinya dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga pasar,” kata dia, seperti dirilis pemalangkab.go.id.
Pelaksanaan pasar murah didukung oleh Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pemalang, Dinas Pertanian Kabupaten Pemalang, Dinas Perikanan Kabupaten Pemalang, Dharma Wanita Persatuan Kab. Pemalang.
Diketahui, Pemerintah Kabupaten Pemalang secara rutin setiap tahun menyelenggarakan program pasar murah.
Program ini merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah daerah, untuk membantu masyarakat kurang mampu, dalam memperoleh barang kebutuhan pokok.
Kegiatan pasar murah, juga digelar dalam rangka pengendalian inflasi, sekaligus sebagai upaya untuk menahan laju kenaikan harga serta mempersempit kemungkinan adanya penimbunan barang kebutuhan pokok. (HS-08)