HALO SEMARANG – Polisi berencana bakal menertibkan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu. Tak hanya penggunanya, bengkel pembuatnya pun bakal tak luput dari inspeksi.
Penegasan itu disampaikan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, terkait merebaknya penggunaan pelat nomor palsu.
Brigjen Pol Ery Nursatari, seperti dirilis humas.polri.go.id, mengatakan polisi siap melakukan inspeksi mendalam, pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu.
Dia menyinyalir bengkel tersebut kian merebak dan produknya digunakan oleh orang di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.
Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan.
Di Jakarta, pelat nomor tersebut digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.
Ery Nursatari menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.
“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery belum lama ini.
Perlu dicatat, bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Samsat.
Pelat nomor resmi, memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.
“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” tegas Ery Nursatari.
Untuk diketahui, menurut Pasal 68 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada ayat 1 disebutkan Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku.
Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Adapun jika melanggar, maka sesuai ketentuan Pasal 280 UU tersebut, dapat dikenai sanksi pidana.
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian ketentuan tersebut. (HS-08)