in

Polri Gencar Berantas Pelat Nomor Palsu, Sidak Bengkel Pembuatnya

 

HALO SEMARANG – Polisi berencana bakal menertibkan penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor palsu. Tak hanya penggunanya, bengkel pembuatnya pun bakal tak luput dari inspeksi.

Penegasan itu disampaikan Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatari, terkait merebaknya penggunaan pelat nomor palsu.

Brigjen Pol Ery Nursatari, seperti dirilis humas.polri.go.id, mengatakan polisi siap melakukan inspeksi mendalam, pada bengkel-bengkel yang terlibat dalam pembuatan pelat nomor palsu.

Dia menyinyalir bengkel tersebut kian merebak dan produknya digunakan oleh orang di berbagai kota, terutama DKI Jakarta.

Menurut Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, pelat nomor palsu digunakan dengan beragam alasan.

Di Jakarta, pelat nomor tersebut digunakan untuk menghindari aturan ganjil-genap atau sekadar ingin terlihat mengintimidasi dengan pelat palsu dinas instansi.

Ery Nursatari menyatakan bahwa operasi untuk menangani pembuat pelat nomor palsu sedang dalam tahap perencanaan.

“Iya, (pembuat pelat nomor palsu) akan kami tangani, masih dibahas dulu,” kata Ery belum lama ini.

Perlu dicatat, bahwa pelat nomor palsu atau ilegal merujuk kepada semua pelat nomor kendaraan yang tidak dibuat di Samsat.

Pelat nomor resmi, memiliki beberapa kode identifikasi khusus, termasuk jenis font, kerenggangan huruf dan angka, ketebalan cat, serta cap dari Korlantas Polri.

“Intinya TNKB itu hanya boleh dibuat di Samsat, selain itu tidak boleh,” tegas Ery Nursatari.

Untuk diketahui, menurut Pasal 68 Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada ayat 1 disebutkan Setiap  Kendaraan  Bermotor yang  dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Tanda  Nomor  Kendaraan  Bermotor  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  memuat  kode  wilayah,  nomor registrasi, dan masa berlaku.

Tanda nomor kendaraan bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan,  warna, dan cara pemasangan.

Adapun jika melanggar, maka sesuai ketentuan Pasal 280 UU tersebut, dapat dikenai sanksi pidana.

“Setiap  orang  yang  mengemudikan   Kendaraan  Bermotor   di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang  ditetapkan  oleh  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  68  ayat  (1)   dipidana dengan  pidana  kurungan  paling  lama  2  (dua)  bulan  atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” demikian ketentuan tersebut. (HS-08)

Kinerja BUMD di Sukoharjo Dievaluasi

Jelang Pemilu 2024, Polresta Surakarta Gelar Doa Bersama