in

Kemenag Tetapkan 42 Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang

Dirzawa Waryono menerima tim PT BPR Syariah Artha Surya Barokah dan Artha Madani di Jakarta. (Foto : kemenag.go.id)

 

HALO SEMARANG – Kementerian Agama mencatat 42 lembaga keuangan syariah penerima wakaf uang, yang telah mendapatkan penetapan dalam bentuk Keputusan Menteri Agama.

Hal itu disampaikan Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Gafur, dalam acara menyerahkan Keputusan Menteri Agama tentang Penetapan PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Surya Barokah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Madani sebagai LKS PWU, di Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Turut hadir, Kabag Kelembagaan dan Sistem Informasi Andi Yasri.

Dalam kesempatan itu, Waryono mengajak LKS PWU untuk bersinergi dalam memperkuat pengelolaan wakaf uang. Tujuannya, untuk mengoptimalkan potensi wakaf untuk kesejahteraan umat .

“Izin operasional sebagai LKSPWU merupakan amanah besar dari negara, untuk mengembangkan wakaf uang,” kata dia, seperti dirilis kemenag.go.id.

Dia mengemukakah harapan, melalui wakaf uang, LKS PWU dapat berkontribusi dalam memenuhi kebutuhkan masyarakat.

Waryono mengingatkan LKS PWU bahwa pelaporan wakaf uang harus disampaikan secara berkala dan sesuai regulasi.

Penguatan aspek syar’i dalam penerimaan dan pendistribusian wakaf uang juga perlu dilakukan.

“Wakaf belum sebaik zakat dalam pengelolaannya, padahal gerakan wakaf secara histori mendahului zakat. Saya berharap para bank syariah bersama-sama mempunyai proyek mercusuar supaya dapat lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pesannya.

Adapun 42 LKS-PWU yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Agama, adalah Bank Mega Syariah, Bank BTN Syariah, BPD Jogya Syariah, Bank Syariah Bukopin, BPD Kalbar Syariah, BPD Jateng Syariah, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut Syariah, Bank CIMB Niaga Syariah, BPD Sumsel & Babel Syariah.

Selain itu juga BPD Bank Jawa Barat Banten Syariah, BPD Kaltim dan Kaltara Syariah, Bank Panin Dubai Syariah, BPRS Harta Insan Karimah, BPD Kalimantan Selatan,  Bank Danamon Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank Permata, BPRS Al Salaam Amal Salman, dan BPRS Mitra Amal Mulia.

Juga BPRS Bina Rahmah, Bank Syariah Indonesia, BPD Sumatera Barat, BPRS Bangun Drajat Warga, BPRS Lantabur Tebuireng, BPRS Barokah Dana Sejahtera,

BPRS Way Kanan, Bank DKI Syariah,  BPRS Bakti Makmur Indah, dan BPRS Hikmah Wakilah.

Adapula BPRS Sukowati Sragen, BPD NTB Syariah, BPRS Riyal Irsyadi, BPRS Harta Insan Karimah Parahyangan, BPRS Dinar Ashri, Bank Sinarmas, BPD Riau Kepri Syariah, BPRS Barkah Gemadana, BPRS Hijra Alami, BPRS Al Mabrur Klaten, BPRS Artha Madani, dan BPRS Artha Surya Barokah. (HS-08)

Tingkatkan Profesionalitas, Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan Terbaik Pertama Pengelola JDIH Nasional

Survei Kemenag, Indeks Literasi Al-Qur’an Kategori Tinggi