in

Jajaran Polda Jateng Ungkap 397 Kasus Curanmor Selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023

Tersangka kasus curanmor yang diungkap jajaran Polda Jateng selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023.

HALO SEMARANG – Jajaran Polda Jateng berhasil mengungkap 397 kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) selama Operasi Sikat Jaran Candi 2023. Penindakan ini dilakukan sejak tanggal 18 Agustus hingga 6 September 2023.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan 293 tersangka dengan rincian tersangka target operasi 129 orang dan non target 164 orang. Kendaraan hasil curian berupa 379 unit sepeda motor, dan 10 kendaraan roda empat.

Tiga Polres dengan pengungkapan tertinggi meliputi Polresta Pati 44 kasus, Polresta Banyumas 40 kasus dan Polrestabes Semarang 33 kasus.

“Polres yang paling sedikit ungkap kasusnya meliputi Karanganyar, Surakarta, dan Wonosobo, ini wilayah aman sekali atau gerakan (anggota) lamban nanti kita petakan,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (4/10/2023).

Dari operasi ini pihaknya bakal melakukan upaya preemtif dengan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala tindak kejahatan kepada pihak kepolisian. Penegakkan hukum dengan pendekatan metode Scientific Crime Investigation dalam rangka memberikan detterent effect kepada pelaku tindak pidana.

“Menginventarisir ulang data kendaraan hasil kejahatan dan akan dikembalikan kepada pemilik, sebagai bentuk pelayanan yang memudahkan untuk masyarakat,” imbuhnya.

Sementara dari ratusan kasus, terdapat dua kasus menonjol yang berhasil diungkap yakni perampasan sepeda motor dengan celurit dan air softgun. Peristiwa itu terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang dan Polresta Banyumas.

Kasus perampasan motor di Polrestabes Semarang bermula saat dua tersangka masing-masing bernama Ndar Ngadi Ariyanto alias Kawul (34) dan FR saat ini masih DPO mendatangi tempat kerja korban di Jalan Barito Kota semarang, Rabu 15 Maret 2023 pukul 17.00 WIB.

Ketika itu korban sedang bekerja bersama dengan seorang temannya dan disapa oleh dua orang tersangka lalu tak lama kemudian mereka menyabetkan celurit terhadap korban. Dua korban atas nama Feri Setyabudi mengalami luka-luka jari tangan kiri Hampir putus, dan korban Agus Sutrisno mengalami luka-luka pada tangan kiri dan bagian muka kena sabetan celurit.

“Dua tersangka lalu mengambil motor Yamaha Jupiter Z warna merah milik korban,” katanya

Kasus menonjol di Polresta Banyumas, merupakan kejahatan menggunakan senjata jenis air softgun. Kronologis kasusnya korban tiba-tiba disuruh masuk oleh tersangka ke mobil dengan ancaman senjata jenis air softgun, di SPBU Arcawinangun, Senin (27/3/2023).

Korban kemudian dibawa ke basement hotel
Wisata Niaga Purwokerto. Saat diperjalanan korban diminta untuk menyerahkan uang
Rp2 juta. Sesampainya di basement Hotel Wisata Niaga, korban ditampar oleh tersangka, setelah
itu korban diminta handphonenya. Tak hanya sampai di situ, tersangka juga merampas motor Vario milik korban.

“Sementara tersangka yang kami tangkap Henry Ikada alias Yuyung usia 45 tahun,” ungkapnya. (HS-06)

Era Digital, Pegadaian Kanwil XI Semarang Dorong Mahasiswa Mampu Tangkap Peluang

Mbak Ita Gelorakan Semangat Ayo Nandur