in

Polda Metro Jaya Ajukan Pemblokiran Rekening dan Periksa Belasan Saksi Kasus Produksi Film Dewasa

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Ade Safri Simanjuntak. (Foto : polri.go.id)

 

 

HALO SEMARANG – Penyidik Polda Metro Jaya mengajukan pemblokiran rekening para tersangka rumah produksi film dewasa. Polda Metro Jaya juga mengajukan pemblokiran rekening penampung untuk login ke website tersebut.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes. Pol Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/23), terkait dengan kasus pembuatan konten film bermuatan asusila dewasa, yang dibongkar polisi beberapa hari sebelumnya.

“Kita juga sudah mintakan juga pemblokiran rekening (rekening penampung untuk login ke website tersebut) kepada bank yang bersangkutan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Selasa (12/9/23), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Sebelumnya Polda Metro Jaya menangkap lima orang, yakni I, JAAS, AIS, AT, dan SE, terkait kasus produksi film dewasa.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya penangkapan terhadap lima orang tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Film yang mereka buat, kemudian dipasarkan dengan cara berlangganan, melalui tiga situs, yakni bossinema.com, kelassbintangg.com, dan togefilm.com yang semuanya kini sudah tidak bisa diakses.

Dari tiga situs itu, rumah produksi tersebut sudah mendapatkan 10.000 pelanggan. Para pelanggan itu dikenai tarif mulai dari Rp 50.000 untuk satu hari hingga Rp 500.000 selama 1 tahun.

“Jumlah keuntungan yang didapat tersangka kurang lebih satu tahun beroperasi, dimulai awal 2022, sudah sekitar Rp 500 juta,” jelas Ade.

Polisi memperkirakan mereka sudah memproduksi sekitar 120 judul film. Pembuatan film dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

Lokasi syuting produksi kasus film dewasa seluruhnya dilakukan di kawasan Jakarta Selatan.

“Bahwa syuting film dalam video tersebut ada tiga tempat yaitu, studio 1 (Studio KBB) dan studio 2 (Studio KBS) Karya Bintang Studio) yang beralamat di Jalan Srengseng Sawah, Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan,” jelasnya dilansir dari laman antaranews, Selasa (12/9/23).

Adapun untuk lokasi Studio 3 berada di Jati Raya Kelurahan Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Untuk lokasi studio 3 merupakan rumah milik tersangka berinisial I.

Dari pengungkapan ini, Polisi juga menyita satu set alat syuting, berupa kamera, tripod, lensa, speaker, lima hardisk dan flashdisk, lima ponsel, serta laptop dan komputer, dan dua TV.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat berbagai pasal dalam UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa para  pemeran dalam kasus film dewasa itu, dibayar Rp10 juta hingga Rp15 juta untuk satu judul film.

“Variasi bayaran tersebut berdasarkan seberapa kuat pengaruh dari pemeran (talent) di masyarakat. Untuk identitas sudah didapatkan dan minggu ini kita akan lakukan pemanggilan terhadap 11 pemeran wanita maupun lima orang pria dalam film beradegan dewasa,“ kata Dirreskrimsus, Senin (11/9/23).

Ade Safri Simanjuntak juga menjelaskan pemanggilan terhadap para pemeran tersebut masih berstatus saksi.

Namun demikian polisi juga akan melakukan gelar perkara, untuk membuat terang benderang sebuah kasus serta memastikan penetapan tersangka.

Diperoleh informasi pula bahwa awalnya, rumah produksi tersebut memproduksi film bergenre horor dan komedi.

“Dalam perjalanannya kurang mendapat peminat akhirnya dicoba dengan pembuatan film-film yang bermuatan asusila atau adegan dewasa,” terang Ade. (HS-08)

Meski Ada El Nino, Satgas Pangan Polri Pastikan Stok Beras Aman hingga Akhir 2023

Marak Aksi Tawuran di Kendal, Harus Ada Deklarasi Tolak Aksi Tawuran Antar Pelajar