in

Empat Bulan Masuk DPO, Dito Mahendra Akhirnya Ditangkap Bareskrim Polri

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto : Tribratanews.polri.go.id)

 

HALO SEMARANG – Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri, menangkap tersangka kasus senjata api ilegal, Mahendra Dito Sampurna atau Dito Mahendra, yang sebelumnya sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Penangkapan ini dibenarkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

“Mohon doanya ya, hari ini saya kembali ke Jakarta,” kata Brigjen Djuhandhani, Jumat (8/9/2023) seperti dirilis humas.polri.go.id.

Perkara Dito bermula saat KPK menggeledah rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dalam kasus dugaan korupsi.

Namun saat penggeledahan itu, penyidik KPK malah menemukan 15 senjata api berbagai jenis.

Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti. Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal.

Atas temuan tersebut, Dito kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.

Bareskrim kemudian memanggil yang bersangkutan beberapa kali. Namun penyidik menganggap Dito tak kooperatif, karena tak mengindahkan panggilan penyidik Bareskrim.

Karena itu, penyidik secara resmi memasukkan Dito Mahendra sebagai DPO. (HS-08)

Kenangan Masa Kecil Sandiaga pada Stasiun MRT ASEAN Jakarta

DJP Jateng I Resmikan Tax Center Universitas Ngudi Waluyo di Semarang