HALO KENDAL – Indonesia telah menetapkan aturan batas minimal usia untuk melakukan pernikahan. Meski demikian kejadian pernikahan di bawah umur atau pernikahan dini masih banyak terjadi, salah satunya di Kabupaten Kendal.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP2PA) Kabupaten Kendal, Albertus Hendri Setyawan, saat talk show di LPPL Radio Swara Kendal, Rabu (23/8/2023).
Dalam talk show di radio milik Pemkab Kendal tersebut, menurut Hendri, dalam Undang-undang (UU) Perkawinan usia minimal laki-laki dan perempuan untuk melakukan pernikahan adalah 19 tahun. Sementara di UU Perlindungan Anak, anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun.
“Meski amanat di undang-undang sudah diatur minimal 19 tahun, namun kami mengkampanyekan, setidaknya menikahlah untuk laki-laki minimal 25 tahun dan perempuan minimal 21 tahun. Jadi batas usia yang kami kampanyekan lebih tinggi dari undang-undang, sehingga tidak melanggar,” terang Hendri.
Pada kesempatan ini dirinya mengaku di Kendal sendiri pernikahan dini itu masih ada dan terjadi. Bahkan di 20 kecamatan yang ada di Kendal pernikahan dini terus terjadi.
Hendri menyebut, ada beberapa faktor yang menjadi penyebab pernikahan dini. Dirinya memaparkan faktor yang dominan adalah ekonomi, kemudian faktor pendidikan dan lingkungan, juga faktor keluarga. Selain itu faktor adat istiadat juga bisa menjadi penyebab pernikahan dini.
“Yang tak kalah penting, terlebih di zaman digitalisasi, faktor media sosial juga menjadi penyebab terjadinya pernikahan dini di masyarakat. Maraknya konten mengenai seks dan seksualitas ini tanpa dibarengi dengan pemahaman dan pengetahuan yang mendalam terkait hal tersebut. Akibatnya, anak maupun remaja menelan informasi secara mentah-mentah karena tidak adanya penjelasan yang kritis. Mereka dengan mudah mengakses informasi dan menyaksikan tayangan konten yang beredar, termasuk tentang pornografi. Di sinilah peran orang tua dan pihak-pihak berkepentingan dibutuhkan untuk mendidik dan membimbing mereka,” beber Hendri.
Untuk menekan pernikahan dini di Kendal, pihaknya terus mengkampanyekan kepada kader-kader baik di tingkat desa maupun kelurahan. Selain itu juga kepada tim pendamping keluarga.
“Ataupun dalam setiap forum yang kami ikuti, kami selalu menyampaikan dan mengkampanyekan kaitannya dengan pendewasaan usia perkawinan, sekaligus kami menyampaikan sosialisasi sekilas terkait undang-undang tadi. Karena diakui, banyak dari kita yang tidak membuka undang-undang tersebut,” imbuh Hendri.
Kemudian, lanjutnya, pihaknya juga mempunyai gerakan atau program Generasi Berencana (GenRe), yang melibatkan perwakilan remaja yang terdiri dari para pelajar sebagai duta.
“Substansi atau materi yang kita berikan kepada para Duta GenRe adalah terkait pendewasaan usia perkawinan, menyiapkan keluarga berkualitas, stunting, dan sebagainya, kita sisipkan materinya ke anak-anak. Karena dengan melibatkan remaja atau pelajar, mereka dengan mudah masuk ke kelompok sebaya dan mengkampanyekan terkait hal itu,” jelas Hendri.
“Selain itu, kami juga melibatkan anak di bawah usia 18 tahun yang dinamakan forum anak. Jadi kalau GenRe usianya di atas forum anak. Kemudian ada juga program “Jo Kawin Bocah” dari provinsi itu kita kampanyekan juga,” imbuhnya.
Hendri juga menyebut, pihaknya juga akan berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, salah satunya Pengadilan Agama Kendal, dan nantinya juga akan melanjutkan dengan Pengadilan Negeri Kendal.
“Kolaborasi ini nantinya akan dituangkan dalam perjanjian kerja sama (PKS) terkait dengan penyelenggaraan dispensasi kawin di Kabupaten Kendal yang berkaitan dengan usia perkawinan,” ujarnya.
Program berikutnya, lanjut Hendri, adalah program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, yang mana salah satu indikatornya adalah tidak ada pernikahan usia anak.
“Jadi desa itu bisa dikatakan desa ramah perempuan dan peduli anak, apabila di desa itu tidak ada pernikahan usia anak atau pernikahan dini,” tegasnya.
Terkait hal tersebut, Hendri kembali mengungkapkan, pada bulan September mendatang akan dilaunching 85 Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak, yang akan dibarengkan dengan launching Kampung Keluarga Berkualitas (KB).
“Kampung KB dulu dimaknai dengan Keluarga Berencana, namun sekarang sudah bertransformasi menjadi Kampung Keluarga Berkualitas. Salah satu komponennya adalah penyiapan keluarga berkualitas. Jadi kita kolaborasikan antara kampung ramah perempuan dan peduli anak dengan kampung keluarga berkualitas,” ungkap Hendri.
“Kita ditarget membentuk 202 Kampung KB di tahun 2023, nah sebelumnya sudah dilaunching 117 Kampung KB, sehingga tinggal 85 Kampung KB yang akan dilaunching berbarengan dengan pembentukan Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak. Nantinya implementasi Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak akan dikuatkan dengan Peraturan Desa,” imbuhnya.
Hendri kembali menambahkan, selain mendorong pihak-pihak tersebut, saat ini DP2KBP2PA juga memanfaatkan forum dan media mengkampanyekan untuk stop pernikahan usia anak atau pernikahan dini.
“DP2KBP2PA Kendal membuka seluas-luasnya kepada masyarakat apabila memerlukan penyuluhan terkait pernikahan usia anak dan juga siap menjadi pendamping. Kami juga siap menjadi narasumber dalam acara forum-forum,” pungkasnya. (HS-06)