HALO SEMARANG – Jajaran DPRD Kota Semarang gerah dengan maraknya fenomena bisnis baru yaitu tempat hiburan berkedok rumah makan dan angkringan di Kota Semarang. Diduga, maraknya bisnis ini guna menyiasati pembayaran pajak hiburan, yang di Kota Semarang mencapai 35 persen. Sedangkan untuk rumah makan hanya sekitar 10 persen.
Wakil Ketua Pansus Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Kota Semarang, Herlambang Prabowo SA menegaskan, dari aduan masyarakat, saat ini marak modus kecurangan tempat usaha hiburan berkedok rumah makan. Dia menilai, modus ini digunakan para pelaku usaha untuk menghindari pajak. Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) pun dituntut berani menindak dan menyegel tempat hiburan yang terbukti melanggar Perda dan menyalahi aturan tentang pajak serta retribusi daerah.
“Karena ini sangat merugikan Pemkot Semarang. Ada indikasi pengemplangan pajak. Belum lagi izin karaoke yang perlu ditertibkan, yang jual minuman keras serta prostitusi terselubung dengan berkedok karaoke keluarga atau tempat Spa sehat,” tegasnya, Rabu (23/8/2023).
Dari aduan warga yang masuk ke DPRD Kota Semarang, katanya, tempat hiburan berkedok rumah makan atau angkringan ini tumbuh subur di banyak tempat di Kota Semarang. Khususnya di wilayah Jalan Arteri Soekarno Hatta, katanya, banyak berdiri tempat usaha hiburan berkedok angkringan dan restoran tapi menyediakan minuman keras dan live musik.
“Dari laporan yang kami terima, ada Hens 99 di Jl Soekarno Hatta, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, ada Pandawa Angkringan & Bar di Jalan Medoho, Angkringan 25 di Jalan Wolter Monginsidi, Kecamatan Pedurungan, adan juga Geprek Endul di Jalan Brigjend Katamso, Karangtempel, Kecamatan Semarang Timur, dan masih banyak lainnya. Tempat usaha berkedok rumah makan dan angkringan ini kalau malam hari menyediakan juga minuman keras, dan ada yang live musik. Pemkot Semarang harus tegas menindaknya, karena modus seperti ini diduga ada pelanggaran Perda, khususnya untuk menyiasati pajak,” tegas politisi Partai Gerindra yang bertugas di Komisi B DPRD Kota Semarang.
Potensi pendapatan yang tak masuk ke Pemkot Semarang pun dinilainya sangat besar. Ada kerugian negara yang timbul akibat kecurangan ini, dan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
Langkah tegas diperlukan, karena hal ini sangat merugikan Pemkot Semarang. Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang seharusnya bisa menerima pajak dari sektor hiburan, disiasati dengan bisnis kuliner yang besaran pajaknya lebih rendah. Satpol PP Kota Semarang pun dituntut untuk tegas, dengan menyegel tempat usaha yang melanggar Perda tersebut.
“Kami tak anti investasi, tapi kalau memang ingin berinvestasi di Kota Semarang ya harus sesuai dengan perizinannya. Jangan menyiasati dengan tujuan untuk menghindari pajak demi keuntungan pribadi. Pemerintah dan masyarakatlah yang dirugikan,” katanya.
Kepala Satpol PP Semarang, Fajar Purwoto ketika dikonfirmasi menegaskan, pihaknya siap untuk melakukan operasi tentang adanya masalah ini. Dalam waktu dekat akan melaksanakan kegiatan pengecekan perizinan tempat usaha rumah makan yang diduga digunakan untuk tempat hiburan. Dikatakan, selama ini pihaknya juga terus melakukan operasi, dan bagi pelaku usaha yang tidak memiliki izin telah dilakukan penegakan.
“Jika ada pelanggaran seperti itu, tentu akan berdampak pada penerimaan PAD. Kami akan bekerja sama dengan Bapenda untuk lakukan yustisi. Saya juga minta ke pengusaha untuk patuh pada aturan, jika izin rumah makan ya peruntukannya sebagai rumah makan saja, jangan digunakan untuk kegiatan lain yang tidak sesuai izin. Apalagi jika ada yang melaksanakan kegiatan penjualan minuman keras, akan langsung kami tindak tegas, kalau perlu penyegelan,” tegasnya.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 6 Tahun 2018
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan Kota Semarang sebesar 20% untuk pertunjukkan musik, tari, sirkus, pameran seni, pameran busana, kontes kecantikan. 35% untuk penyelenggaraan diskotek dan klab malam dan 25% untuk penyelenggaraan karaoke. Sementara 15% untuk permainan, billiard, dan bowling.
Sedangkan tarif Pajak Restoran Kota Semarang sebesar 10% dari jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh restoran. Pajak tersebut terutang di wilayah tempat restoran berlokasi.(HS)