in

Jaringan Perdagangan Manusia Jual Beli Ginjal ke Kamboja Terbongkar, Korban Ratusan Orang

 

HALO SEMARANG – Polri mengungkap sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional di Bekasi, yang menjual ginjal korbannya ke Kamboja. Dari pengungkapan ini, korban mencapai 122 orang.

“Pada kesempatan ini, tim gabungan Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, di bawah asistensi dari Dittipidum Bareskrim Polri, serta Divhubinter, telah mengungkap perkara TPPO, dengan modus eksploitasi, penjualan organ tubuh manusia jaringan Kamboja,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen, Pol Karyoto di Jakarta, Kamis (20/7/23), seperti dirilis tribratanews.polri.go.id.

Sementara untuk total tersangka, mencapai 12 orang. Dua di antaranya adalah anggota polisi dan imigrasi, namun keduanya di luar sindikat.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menambahkan, anggota Polri yang terlibat tersebut adalah Aipda M.

“Dua tersangka ini bukan termasuk bagian dari dalam sindikat, yaitu oknum anggota Polri Aipda M,” kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (21/7/2023).

Hengki menjelaskan, peran Aipda M ini adalah merintangi penyidik, yang melakukan penyelidikan terkait kasus TPPO penjualan ginjal di Kabupaten Bekasi.

Anggota polri tersebut menyuruh sindikat penjualan ginjal untuk menghilangkan barang bukti, termasuk berpindah-pindah tempat dan membuang HP, agar tidak terlacak kepolisian.

Hengki mengatakan Aipda M menerima sejumlah uang dari sindikat TPPO penjualan ginjal ke Kamboja ini. Aipda M menjanjikan seolah-olah bisa mengurus agar kasus tersangka tidak dilanjutkan.

“Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp 612 juta, ini menipu pelaku-pelaku menyatakan yang bersangkutan bisa urus agar tidak dilanjutkan kasusnya,” katanya.

Selain Aipda M, seorang oknum petugas Imigrasi ditangkap terkait kasus ini. AH ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang.

“Kemudian, satu orang tersangka dari oknum imigrasi atas nama AH ini dikenakan pada Pasal 2 dan Pasal 4 juncto Pasal 8 UU Nomor 21 Tahun 2007, yaitu setiap penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang jadi ancaman ditambah 1/3 isi dari pasal pokok,” jelas Hengki.

Kasus ini terungkap setelah tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menyelidiki adanya penampungan WNI yang akan dikirim ke Kamboja di wilayah Kabupaten Bekasi. Di sana, polisi mengamankan sejumlah calon pendonor ginjal yang akan dibawa ke Kamboja. (HS-08)

Diskominfo Cilacap Lakukan Penguatan Kelembagaan KIM Gema Sembrani

Kurang Diminati, Lomba Karya Tulis Ilmiah Hanya Diikuti 16 Peserta Pelajar di Kendal