HALO SEMARANG – Kepolisian terus melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait kejadian truk ditabrak kereta di perlintasan Madukoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) malam.
Dari hasil pemeriksaan, Polda Jateng menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh sopir truk bernama Heru Susanto warga Kendal ini. Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, diduga sopir melanggar aturan melintas di jalan tersebut. Seharusnya kendaraan berat dilarang melintasi Jalan Raya Madukoro.
“(Melanggar) iya, sebenarnya dia tahu bahwa ini bukan jalannya. Itu jalan kelas 2 yang harusnya dia tidak melewati, tapi sekarang masih penyelidikan. Setelah semua diperiksa nanti akan kita gelarkan kasusnya, nanti baru tahu siapa sebagai tersangka,” ujar Satake di kantor Satlantas Polrestabes Semarang, Kamis (20/7/2023).
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sopir, truk trailer yang ia bawa diduga tersangkut di perlintasan rel kereta. Diketahui, rel kereta di perlintasan Madukoro memiliki ketinggian yang berbeda dengan jalanan atau menanjak.
“Kalau dari hasil pemeriksaan sopir, bahwa yang bersangkutan begitu masuk rel, kendaraannya mati, dicoba berkali-kali sekitar 4 kali, baru hidup lagi, tapi sudah tidak bisa jalan dan terus mati. Karena dilihat seperti menggantung. Tapi ini masih dalam penyelidikan, kendala tidak bisa bergerak itu penyebabnya kenapa. Dilihat dari CCTV itu sepertinya ada yang menggantung,” katanya.
Ia menyebut, pihaknya masih mendalami kasus ini, polisi masih memeriksa penjaga palang pintu perlintasan. Sementara, pemeriksaan terhadap masinis dan asisten masinis akan dilakukan Jumat besok.
“Mungkin hari jumat untuk masinis dan asisten masinis. Sedangkan yang hari ini ada pemeriksaan terhadap penjaga pintu palang, sedang dilakukan pemeriksaan,” jelas Satake.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menerangkan, jalan Madukoro Raya memang dilarang untuk dilintasi kendaraan berat. Apalagi truk yang berbentuk low deck seperti yang tertabrak.
“Kejadian kemarin itu mungkin harusnya mobil tidak diperkenankan lewat situ. Kenapa? Karena mobil dengan angkutan berat seperti itu biasanya kalau ada isinya harus ada pengawalan. Itukan ceper,” paparnya.
Ia pun meminta kepada Dinas Perhubungan Semarang untuk memasang rambu larangan truk besar melintas. Ia juga meminta para sopir truk mematuhi aturan ini.
“Tapi itu kembali lagi pada pihak pemkot, khususnya dishub. Saya juga mengimbau pada para pengusaha truk, baiknya sopir yang direkrut itu juga memiliki kecakapan, bukan hanya teknik mesin, tapi dia tau wilayah mana yang bisa dilewati untuk kendaraan berat dia,” imbuhnya.(HS)