HALO DEMAK – Bupati Demak, Eisti’anah membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Pengadaan Barang atau Jasa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, di Hotel Amantis Kabupaten Demak, Senin (17/07/2023).
Acara dihadiri Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Amir Mahmud dan Zainal Fanani dari LPSE/ Undip, diadakan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan perangkat daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati menggaris bawahi pentingnya peraturan perundang-undangan yang jelas dan terintegrasi dalam mengatur pengadaan barang dan jasa di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Diketahui, Tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Demak, telah menerapkan aturan pengalihan proses pengadaan barang / jasa dari manual beralih menjadi belanja elektronik (E-Purchasing) melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang menyediakan fasilitas e-Katalog.
“Maka dari itu, Dengan menggunakan e-katalog lokal, transparansi dalam penetapan harga, spesifikasi produk, dan pilihan penyedia barang / jasa dapat dipastikan dengan tepat dan jelas. Hal ini dapat menciptakan akuntabilitas yang tinggi sehingga dapat mencegah praktik korupsi dalam proses pengadaan,” kata dia, seperti dirilis demakkab,go.id.
Ia juga menyebut, dengan hadirnya e-katalog lokal juga memberikan benefit bagi pelaku UMKM dalam mempromosikan produk dalam negeri serta memberikan kesempatan yang adil bagi para pelaku usaha lokal untuk bersaing dan mendapatkan peluang bisnis dengan melaksanakan pengadaan barang / jasa pemerintah.
“Mudah-mudahan, kegiatan ini mampu memberikan persamaan persepsi terkait e-Purchasing kepada pelaksana Dinperkim maupun penyedia barang/ jasa. Bangun kesadaran bahwa proses pengadaan dapat dilakukan dengan cepat dan mudah melalui sinergi yang harmonis antara perangkat daerah dan penyedia barang atau jasa,” kata dia.
Sementara itu, Plt Kepala Dinperkim Kabupaten Demak, Amir Mahmud, mengatakan peserta terdiri atas unsur karyawan Dinperkim Kabupaten Demak, yang diharapkan menjadi pengawal dari proses pengadaan barang dan jasa, baik di Dinperkim khususnya maupun di Pemerintah Kabupaten Demak.
“Oleh karena itu kita sudah mengumumkan dari unsur masyarakat jasa konstruksi. Dengan bekerja sama dengan baik dari bagian PBJ maupun unsur stakeholder lainnya”, tuturnya.
Amir mahmud berharap agar pertemuan tersebut bisa mendorong keselarasan pemahaman baik pada pelaksana di dinas maupun pengadaan barang dan jasa tentang sistem. (HS-08).