in

Ikut Balap Liar, Belasan Motor Terjaring Razia Polres Jepara

Personel gabungan Polres Jepara, mengamankan sebelas motor tak sesuai standar, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.45 WIB. (Foto : tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id)

 

HALO JEPARA – Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Candi tahun 2023, personel gabungan Polres Jepara mengamankan sebelas motor tak sesuai standar, Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 02.45 WIB.

Belasan motor yang diamankan ini, adalah milik penonton dan pebalap liar, yang biasa balapan tengah malam di Jalan Desa Cepogo Barat, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara.

Seakan tak jera, penonton dan pebalap motor liar ini berkali-kali mengikuti balapan liar di Jalan desa tersebut.

Padahal personel Polres Jepara sering menindak penonton dan pebalap liar di wilayah hukumnya.

Kasubsipenmas Sihumas Polres Jepara, Ipda Basirun, mewakili Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan belasan motor yang disita itu hasil razia gabungan personel Polsek Kembang dan Polres Jepara.

Kata dia, razia balap liar motor ini dipimpin Kabag Ops Polres Jepara Kompol Sutono, diikuti 42 personel gabungan.

“Kami berhasil mengamankan sebanyak 11 motor tak sesuai standar,” kata Ipda Basirun, seperti dirilis tribratanews.jepara.jateng.polri.go.id.

Menurut Kasubsipenmas Sihumas, belasan motor yang disita di Polres Jepara tersebut, pengemdinya juga langsung ditilang di tempat.

Dia mengatakan hingga kemarin Polisi  belum diketahui apakah terdapat motor yang bodong atau tidak.

“Biasanya ketemu bodong tidaknya kalau ada yang mengurus. Kalau ada surat kendaraannya berarti tidak bodong,” ujarnya.

Alasan Ipda Basirun, belasan motor yang ditilang dan diamankan tersebut karena pretelan, menggunakan knalpot brong, dan tanpa dilengkapi surat kendaraan.

Sedangkan motor yang lengkap dan pengendaranya bisa menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dipersilakan pulang oleh petugas.

“Kebanyakan yang ditilang pelajar, anak muda dan orang dewasa,” ungkapnya.

Lulusan SIP Angkatan 51 ini juga memastikan para pelanggar bisa mengurus motor yang ditilang dan diamankan tersebut ke Polres Jepara.

Syaratnya dengan menunjukkan surat tilang, dan STNK serta BPKB.

Sementara khusus motor yang pretelan atau knalpot brong, terlebih dahulu harus dilengkapi dengan kelengkapan yang standar.

Sosialisasi

Sementara itu dalam rangka Ops Patuh Candi 2023, Satgas Preemtif Polres Jepara, Minggu (16/7/2023), di SPBU Mulyoharjo, Kecamatan Jepara Kota, juga melaksanakan sosialisasi dan memberikan pendidikan masyarakat (Dikmas) terkait keselamatan dan kepatuhan dalam berlalulintas.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Jepara Iptu Sucipto menyambangi masyarakat di seputaran SPBU Mulyoharjo.

Bersama tim, Kanit Kamsel Iptu Sucipto memberikan imbauan para sopir yang berada di SPBU.

Imbauan dilaksanakan dengan sarana spanduk dan juga membagikan sticker kepada masyarakat pengendara/pengemudi kendaraan dan pengguna jalan lainnya di sekitaran SPBU.

“Kita juga melakukan dialog kepada masyarakat dan menyampaikan imbauan seperti menggunakan helm SNI bagi pengedara sepeda motor dan menggunakan sabuk keselamatan untuk pengendara mobil,” kata Iptu Sucipto.

Kanit Kamsel menambahkan mengatakan hari ketujuh Ops Patuh Candi, pihaknya terus gencar melaksanakan dikmas keselamatan berlalulintas.

“Sosialisasi kita laksanakan di SPBU, dengan harapan para supir benar-benar paham pentingnya keselamatan dan aturan berlalu lintas,” kata dia. (HS-08)

Ini Sosok yang Tepat bagi Lini Tengah MU

Satgas Preemtif Polres Jepara Sosialisasi Operasi Patuh Candi 2023 di SPBU Mulyoharjo