in

Polda Jateng Periksa 11 Anggotanya Terkait Meninggalnya Tahanan di Polres Banyumas, 8 Oknum Terancam Pidana

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy (dok)

HALO SEMARANG – Polda Jateng menyebut telah memerika 11 anggota polisi terkait peristiwa meninggalnya seorang tahanan Polres Banyumas berinisial OK (26) dengan sejumlah luka di tubuhnya. Dari belasan polisi yang diperiksa, delapan di antaranya terancam pidana.

“Berdasarkan pendalaman, pemeriksaan, penyelidikan yang dilakukan Propam, ada sebanyak 11 anggota yang diduga melakukan pelanggaran,” ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, Minggu (16/7/2023).

Iqbal mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal teedapat 3 anggota diduga melanggar disiplin profesi. Mereka dianggap lalai menjaga tahanan.

“Untuk jenis pelanggarannya, perlu kami sampaikan, 3 anggota diduga melakukan pelanggaran bersifat disiplin karena lalai dalam tugas menjaga tahanan,” paparnya.

Kemudian pada sisi kode etik, jumlah polisi yang diduga melanggar aturan berkembang dari 4 menjadi 8 anggota. Delapan oknum ini telah menjalani proses penyidikan.

“Kemudian empat lagi diduga melakukan pelanggaran kode etik. Dalam pengembangan penyelidikan, dari 4 berkembang menjadi 8 orang anggota. Dan mereka ini yang berpotensi pidana,” jelasnua

“Saat ini dilaksanakan penyidikan untuk diproses pidana,” sambung Iqbal.

Selain itu, pihaknya juga melakukan proses pidana terhadap 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan meninggalnya OK. Penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.

“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 (berkas lengkap) dari Kejaksaan,” tuturnya

Terakhir, Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus meninggalnya OK, tahanan kasus curanmor.

Dalam penanganan kasus tewasnya OK ditahanan, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bidang Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).

“Perlu masyarakat ketahui, sudah dibentuk timsus yaitu Propam dan Krimum untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus ini. Besok (Senin, 17 Juli 2023), Bapak Kapolda akan melaksananakn konferensi pers terkait perkembangan kasus ini di Mapolda,” imbuhnya.(HS)

Pj Bupati Batang Tekankan Perbaikan Layanan Puskesmas

Tekad Prabowo Lanjutkan Kepemimpinan Jokowi: Kehormatan Tertinggi Adalah Bila Saya Bermanfaat bagi Bangsa