HALO BANYUMAS – Satuan Reserse Kriminal Polresta Banyumas, menangkap seorang laki-laki yang diduga menggelapkan uang puluhan juta di perusahaan tempat dia bekerja.
“Kami telah mengamankan AT (51) warga Desa Kaliori Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi, mewakili Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, baru-baru ini.
Kasat Reskrim menjelaskan, AT ditangkap setalah pihaknya menerima laporan adanya tindak pidana penggelapan uang di PT Semangat Muda Perdana, yang beralamat di Jl Raya Kaliori KM 3, Desa Kaliori, Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas.
Kompol Agus menerangkan, AT selaku Operasional Manajer di perusahaan itu, diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang perusahaan, pada 19 Maret 2022 sampai 13 Juli 2022.
Yang pertama dengan cara membuat orderan toko fiktif berupa pemesanan barang kepada PT Semangat Muda Perdana atas nama konsumen, namun barang tidak dikirimkan ke alamat toko / konsumen.
Yang ke dua, tersangka menerima pembayaran dari konsumen / toko, namun uang pembayaran barang tersebut ada yang tidak disetorkan kepada perusahaan.
“Atas perbuatan AT, perusahaan melaporkan ke pihak Kepolisian dengan total kerugian sebesar Rp 84.527.393,” kata Kasat Reskrim.
Menindaklanjuti laporan tersebut, AT pun ditangkap oleh Satreskrim Polresta Banyumas.
Polisi juga menyita beserta barang bukti berupa lembaran faktur / invoice, buku tabungan rekening pelaku, pembayaran gaji, surat pengangkatan karyawan, dan hasil audit internal.
“Pada saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatanya. Adapun pasal yang disangkakan yaitu pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP,” ungkap Kasat Reskrim. (HS-08)