in

Dugaan Maladministrasi Seleksi Perades di Kendal, Ombudsman Minta Bupati Beri Sanksi

Foto ilustrasi kantor Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah.

HALO KENDAL – Dugaan tindakan maladministarasi pada pelaksanaan seleksi perangkat desa (Perades) di Desa Bendosari, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, disampaikan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah dalam surat bernomor T/0281/LM.41-41/0010.2023/VI/2023 tanggal 2023, yang ditujukan kepada Dwi Khairawati selaku pihak pelapor.

Dari rilis yang diterima, Selasa (27/6/2023), kesimpulan dalam surat, ditemukannya dugaan maladministrasi yang diterbitkan Ombudsman dalam sebuah Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) yang ditujukan kepada Bupati Kendal.

Disebutkan, temuan dugaan maladministrasi itu berupa kelalaian atau ketidakcermatan Camat Plantungan dan Kades Bendosari atas penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda dalam prosedur pelaksanaan seleksi perangkat desa formasi Kasie Pemerintah Desa Bendosari tahun 2022.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida mengatakan, Ombudsman kemudian meminta kepada Bupati Kendal selaku atasan terlapor dan pembina pelayanan publik, untuk melakukan pemeriksaan internal terhadap Camat Plantungan, Kades Bendosari dan Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (TP3D) Bendosari terkait pelaksanaan seleksi Perangkat Desa Bendosari tahun 2023.

“Dari hasil temuan, Ombudsman RI meminta kepada Bupati Kendal agar memberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Bahkan, Ombudsman RI juga meminta kepada Bupati Kendal membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi atas pelaksanaan seleksi perangkat desa tahun 2022, mengingat belum adanya petunjuk teknis atau pelaksana, tata tertib seleksi perangkat desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, lanjut Farida, Bupati Kendal juga diminta membentuk tim khusus untuk melakukan review atau kajian atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 51 tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal, terutama Pasal 28 ayat 3.

“Atas tindakan korektif ini, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaan. Namun jika dalam waktu yang telah ditentukan terlapor tidak menindaklanjutinya, maka selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh Tim Resolusi dan Monitoring Ombudsman RI,” tandasnya.

Terpisah, Sekda Kendal, Sugiono menyampaikan, terkait dengan tiga rekomendasi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, pihaknya akan langsung menindaklanjutinya sesuai dengan arahan Bupati Kendal.

“Ada tiga hal rekomendasinya. Yang pertama menerjunkan Inspektorat Kendal untuk melakukan pemeriksaan terhadap Camat, Kades Bendosari dan TP3D. Kalau ditemukan ada pelanggaran ya diminta untuk langsung memberikan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya.

Kemudian, lanjut Sugiono, kapada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kendal diperintahkan untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan seleksi perangkat desa di Kendal.

“Selanjutnya, kami juga akan melakukan perbaikan terkait dengan Pasal 28 di Perbup yang mengatur tentang pelaksanaan seleksi perangkat desa. Dalam perbaikan Perbup, kita juga akan mempertegas tentang lembaga yang berkompeten yang ditunjuk sebagai pihak ketiga dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa,” imbuh Sekda Kendal. (HS-06).

Tim SAR Evakuasi Warga Jakarta yang Cedera Kaki saat Mendaki Gunung Lawu

Mahasiswa Ilkom USM Ikut Sosialisasi Aksi Cegah Stunting