in

Daftar Jadi Caleg, Empat Kades di Kabupaten Semarang Terima Surat Pemberhentian

 

HALO SEMARANG – Bupati Semarang, H Ngesti Nugraha menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian, kepada empat kepala desa (Kades) yang menjadi calon anggota legislatif, pada Pemilu 2024.

Penyerahan dilakukan di Ruang Utama Rumah Dinas Bupati Semarang, di Ungaran, Rabu (24/5/2023).

Keempat penerima SK pemberhentian itu, adalah  Kades Bakalrejo, Kecamatan Susukan, Abdullah HS;  Kades Lebak, Kecamatan Bringin, Sujah Rohadi; Kades Jatijajar, Kecamatan Bergas, Sugiharto; dan Kades Boto, Kecamatan Bancak, Sjaichul Hadi.

Dengan disaksikan oleh para Camat Susukan, Bringin, Bergas, dan bancak, Bupati juga menyerahkan SK pengangkatan penjabat kepala desa, untuk meneruskan kepemimpinan di empat desa desa tersebut.

Kepada para kades, Bupati menekankan untuk menguatkan tekad meningkatkan pengabdian bagi kemajuan Kabupaten Semarang.

“Terima kasih atas dukungan kepada Pemkab Semarang selama menjabat kepala desa. Mantapkan niat untuk mengabdi bagi keberhasilan pembangunan daerah sebagai anggota legislatif nantinyarang,” kata dia, seperti dirilis semarangkab.go.id.

Diketahui, keempat kepala desa itu telah menjabat lebih dari dua periode. Karenanya Bupati meminta dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini dapat dilanjutkan di medan tugas yang baru jika terpilih.

Kepada empat penjabat Kades, Bupati mengingatkan untuk meneruskan program kerja yang telah dibuat sebelumnya. Sehingga terjadi kesinambungan pelaksanaan pembangunan di desa.

“Terpenting adalah jaga situasi kondusif di desa. Setelah itu program kerja yang telah direncanakan sebelumnya tetap berjalan,” ujarnya.

Kepala Dispermasdes Moh Edy Sukarno menjelaskan sesuai peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, Kepala Desa atau perangkat desa maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus mengajukan pengunduran diri jika mendaftar sebagai calon anggota legislatif di semua tingkatan.

Selanjutnya, diterbitkan surat pemberhentian oleh Bupati Semarang. “Penunjukan penjabat Kepala Desa dimaksudkan agar terjaga kesinambungan kinerja di pemerintahan desa. Sekaligus menjaga situasi tetap kondusif,” terangnya.

Salah seorang kades penerima SK pemberhentian, Sjaichul Hadi mengaku siap melanjutkan pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat.

Mantan Kades Boto, Bancak ini menyatakan akan memperjuangkan keseimbangan pelayanan umum, terutama di wilayah Kabupaten Semarang bagian Selatan.

“Diharapkan pelayanan umum akan lebih mudah dan terjangkau untuk semua warga,” kata pria kelahiran Desa Boto ini. (HS-08)

Belum Memuaskan, Realisasi Investasi di Kota Semarang Baru Mencapai Rp 8,6 Triliun

Pj Bupati Jepara: Pemilu 2024 Tanggung Jawab Bersama