HALO JEPARA – Bank Jateng dipercaya sebagai Komite Pelaksana Pengkoordinasian Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TSP) atau Corporate Social Resposibility (CSR) di Kabupaten Jepara, yang bertugas melakukan koordinasi kegiatan CSR dari perusahaan-perusahaan di Jepara.
Tujuan dibentuknya Komite, supaya tidak terjadi tumpang tindih, sehingga tercipta sinkronisasi antara Program Prioritas Pemda dengan program TSP/CSR dari perusahaan.
Pengurus Komite Pelaksana TSP/CSR Kabupaten Jepara periode Tahun 2023-2027 dilantik dan dikukuhan oleh Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko yang mewakili Pj Bupati Jepara, di Pendopo RA Kartini Jepara, Senin (15/5/2023).
Adapun susunan kepengurusan Komite Pelaksana TSP/CSR yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Jepara No 500/119 Tahun 2023 tanggal 27 April 2023, yaitu Ketua Komite Pelaksana dipercayakan kepada Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Setda Kabupaten Jepara.
Kemudian Wakil Ketua dipercayakan kepada Station Manager PT Komipo Pembangkitan Jawa Bali Jepara dan Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara, serta Sekretaris dipegang oleh Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Jepara.
Di dalam Komite Pelaksana ini juga dilengkapi tiga Koordinator Bidang meliputi Bidang Perencanaan, Bidang Komunikasi ditambah Bidang Monitoring dan Evaluasi.
Untuk kepengurusan dan anggota ketiga bidang tersebut diisi dari unsur organisasi perangkat daerah, perusahaan dalam negeri, perusahaan asing, konsorsium lembaga swadaya masyarakat dan BUMD.
Pelantikan dihadiri oleh Asisten II Sekda Kabupaten Jepara, Kepala Disperindag, Kepala Diskominfo, Sekdin BPKAD, Kabag Perekonomian dan SDA, serta perwakilan dari perusahaan-perusahaan swasta maupun BUMD, termasuk Bank Jateng Cabang Jepara dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko menyampaikan, tugas komite tidak langsung mengelola CSR, melainkan mengkoordinasikannya.
“Lakukan pendampingan dan sosialisasikan kepada perusahaan-perusahaan agar dapat melaporkan kegiatan CSR melalui aplikasi SIMONCER,” ujar Sekda.
Edy menjelaskan, SIMONCER adalah akronim dari Sistem Informasi Monitoring dan Evaluasi CSR. Saat ini aplikasi yang digunakan tersebut merupakan versi 4.0.
“Fitur-fitur dalam aplikasi tersebut terdiri dari perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan dari kegiatan TSP/CSR perusahaan-perusahaan di Kabupaten Jepara,” jelas Sekda.
Sementara, Wakil Pemimpin Bank Jateng Cabang Jepara, Nanang Wahyudi, yang hadir dan dilantik mewakili pemimpin cabang, mengatakan, kepercayaan tersebut merupakan kehormatan bagi Bank Jateng.
“Dengan kepercayaan ini Bank Jateng akan berupaya seoptimal mungkin, juga berperan aktif dalam kegiatannya, serta berupaya memberikan dukungan dan kontribusi di dalam percepatan program pembangunan daerah di Kabupaten Jepara,” ujar Nanang. (HS-06)