HALO KENDAL – Dalam rangka mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilu dan Pemilihan 2024, Bawaslu Kabupaten Kendal menggelar rapat koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di salah satu agrowisata di Kendal, Rabu (24/5/2023).
Hadir dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wadaryani, beserta jajaran Komisioner Bawaslu Kendal di antaranya Firman Teguh Sudibyo, Arief Muthofifin dan Abdul Hamid. Hadir juga Pasi intel Kodim 0715/ Kendal Kapten Arm Zaenal Abidin dan Kasat intel Polres Kendal AKP Abdullah Umar, serta kepala dinas dan OPD Kendal terkait.
Rakor menghadirkan nara sumber Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kendal, Wahyu Hidayat, Akademisi FH UNTAG Semarang Dr Edi Pranoto SH MHum dan Komisioner Bawaslu Kendal, Firman Teguh Sudibyo.
Dalam sambutannya saat membuka acara, Ketua Bawaslu Kendal, Odilia Amy Wardayani mengatakan, terkait netralitas ASN di Pemilu maupun Pemilihan 2024, Bawaslu Kendal memandang perlu untuk berkoordinasi dan sosialisasi terkait netralitas ASN.
Hal tersebut menurutnya sudah tertuang di Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara atau ASN dan keputusan bersama Menpan RB dengan Mendagri Kepala BKN Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota
“Azas netralitas ASN yang telah diatur, berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun,” tandas Odilia.
Mengacu dari undang-undang atau dasar hukum tersebut maka Bawaslu memandang penting untuk bisa menyampaikan sampai ke tingkat bawah, hingga nanti dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan 2024 bisa berjalan sesuai dengan aturan.
“Harapan kami tidak ada pelanggaran di lingkungan ASN karena memang tugas dan wewenang Bawaslu adalah yang pertama memberikan imbauan ataupun pencegahan kepada ASN karena memang saat ini khusus kami untuk netralitas ASN,” ungkap Odilia.
Menurut dia, setidaknya bisa saling mengingatkan. Karena semuanya adalah pelaksana undang-undang. Sehingga jangan sampai nanti baik itu Pemilu maupun Pemilihan 2024 terdapat dugaan pelanggaran terkait dengan ASN.
Selain itu, lanjut Odilia, Bawaslu Kendal sudah sering berkoordinasi ataupun mengawasi terkait dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan. Karena menurutnya memang sudah menjadi tugas Bawaslu untuk mengawasi. Baik itu di dalam dan di luar tahapan, kemudian juga kegiatan di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan 2024.
“Jadi mohon maaf kalau misalnya suatu ketika, saat ada pelaksanaan kegiatan, mungkin ada dari kami yang ikut hadir untuk mengawasi. Karena memang kami harus melakukan pencegahan terlebih dahulu sebelum terjadi pelanggaran. Sehingga bisa meminimalisir terjadinya pelanggaran yang ada di lapangan,” ungkapnya.
“Semoga tidak ditemukan terjadi potensi dugaan pelanggaran. Namun tidak menutup kemungkinan, apabila ada laporan dari masyarakat, kami juga harus menindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Odilia.
Sementara Kepala BKPP Kabupaten Kendal, Wahyu Hidayat dalam pemaparannya mengatakan, peran pemerintah dalam menjaga netralitas ASN dalam perspekrif UU ASN, yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
“Sejauh ini sudah dilakukan pencegahan terhadap potensi terjadinya ketidaknetralan ASN dalam Pemilu dan Pemilihan, dalam perspektif Undang-Undang ASN dan peraturan turunnya sesuai kewenangan pemerintah daerah, atas tindak lanjut dari Bawaslu,” ujarnya
Sedangkan nara sumber Akademisi FH UNTAG Semarang, Dr Edi Pranoto SH MHum memaparkan terkait kajian teoritis tehadap netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024.
Menurutnya, istilah netralitas perlu dipahami secara benar. Karena ASN dituntut untuk menjalankan amanahnya sebagai abdi negara yang bekerja semata-mata demi kesejahteraan rakyat, bukan untuk kepentingan suatu golongan atau partai politik tertentu.
“Netralitas sepantasnya dimiliki oleh tiap ASN sebagai pelayan masyarakat. Tetapi jika ada ASN yang tidak mengerti maksud dari netralitas tersebut dan melakukan pelanggaran di sinilah peranan Bawaslu dalam menangani pelanggaran netralitas ASN,” imbuhnya.(HS)