in

Berikan Tanggapan Perubahan Rancangan Dapil Kota Semarang, Hakim Apresiasi KPU Kota Semarang yang Libatkan Masyarakat

Pengajar Fakultas di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Mohamad Hakim Junaidi.

HALO SEMARANG – Pengajar di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Mohamad Hakim Junaidi menilai, KPU Kota Semarang sudah menerapkan azas keterbukaan atau transparansi di lembaganya karena melibatkan masyarakat dan pihak luar untuk memberikan masukan dan tanggapannya. Salah-satunya dengan mengeluarkan pengumuman di website KPU Kota Semarang, terkait Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu 2024 agar diberikan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Pihaknya juga mengapresiasi KPU Kota Semarang yang membuka diri dari partai politik, lembaga dan lainnya agar mendapatkan respon sehingga memperoleh masukan dan tanggapan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Pemilu 2024.

Mantan komisioner KPU Provinsi Jateng periode 2013-218 ini pun mengakui jika dirinya mengusulkan terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu tahun 2024.

“Dalam usulan saya itu ke KPU Kota Semarang ada perubahan jumlah Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu tahun 2024 yang berubah menjadi sebanyak 7 Daerah Pemilihan (Dapil), yang sebelumnya 6 Dapil di Kota Semarang. Hal ini sesuai Peraturan KPU No 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu pasal 5 sampai 8 Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu bab 2 dan bab 3, yang intinya jumlah penduduk di jadikan dasar menentuan alokasi kursi,”paparnya, Rabu (7/12/2022).
Dijelaskan Hakim, adanya penambahan Dapil sesuai dari usulannya tersebut karena di Dapil 2 sebelumnya terdiri atas 3 Kecamatan, yaitu Gayamsari, Genuk, Pedurungan diubah menjadi 2 kecamatan, sedangkan Pedurungan dipecah menjadi satu dapil sendiri.

Sehingga nantinya, lanjut Hakim di Dapil 1 (Semarang Tengah, Semarang timur , Semarang Utara ) ada 7 kursi, Dapil 2 (Gayamsari, Genuk) 6 kursi, Dapil 3 (Pedurungan) 6 kursi, Dapil 4 (Candisari, Tembalang) 8 kursi, Dapil 5 (Gajahmungkur, Banyumanik, Gunungpati) 9 kursi, Dapil 6 (Mijen, Ngaliyan, Tugu ) 7 kursi dan Dapil 7 (Semarang Selatan, Semaran Barat) 7 kursi. “Total ada 50 kursi,”katanya.

Alasan perubahan Dapil ini, kata dia adanya perubahan data agregat penduduk kota Semarang yang dijadikan dasar dalam penentuan alokasi kursi Pemilu Anggota DPRD Kota Semarang, yaitu sebesar 35.098 penduduk (Pemilu 2019 jumlahnya 1.653.035 jiwa dan Pemilu 2024 jumlahnya 1.688.133 jiwa sesuai dengan prinsip penyusunan Dapil ini diatur dalam pasal 2 PKPU nomor 6 tahun 2022 dan Keputusan KPU RI Nomor 488 tahun 2022 Bab IV, terutama prinsip proporsionalitas.

“Sesuai dengan prinsip penyusunan Dapil dengan keputusan KPU Nomor 488 tahun 2022 tentang Pedoman teknis penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu 2024, didalamnya juga mengatur tentang indeks disparitas atau disproporsional dan indeks rata-rata alokasi kursi yang proporsional,” terangnya.

Dia pun menyoroti adanya perbedaan sesuai Keputusan KPU RI Nomor 276/PL. 01.3-Kpt/06/KPU/IV 2018 lampiran 134 disebutkan Pemilihan Kota Semarang untuk Pemilu anggota DPRD Kota Semarang tahun 2019 di dua Dapil yaitu Dapil 1 berubah menjadi 8 kursi dan Dapil 2 berubah menjadi 11 kursi. Sehingga total 50 kursi.

“Sedangkan yang ada di Rancangan KPU Kota Semarang Pemilu tahun 2019 berdasarkan Pengumuman KPU Kota Semarang Nomor 1068/PL.01.3-Pu/3374/2022 tentang Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Semarang dalam Pemilu tahun 2024 yaitu di Dapil 1 (Semarang Tengah, Semarang Timur dan Semarang Utara ) 7 kursi dan Dapil 2 (Gayamsari,Genuk, Pedurungan) 12 kursi. Kemudian Dapil 3 (Candisari, Tembalang) 8 kursi. Dapil 4 (Gajahmungkur, Banyumanik. Gunungpati) 9 kursi. Kemudian Dapil 5 (Mijen, Ngaliyan, Tugu) 7 kursi dan Dapil 6 (Semarang Selatan, Semarang Barat) 7 kursi. Sehingga total tetap 50 kursi,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPU Kota Semarang memberikan Pengumunan Nomor 1068/PL.01.3-Pu/3374/2022 tentang Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang dalam Pemilu 2024 melalui laman website KPU pada 23 November 2022. Berdasarkan berita acara KPU Kota Semarang Nomor 242/PL.01.3-BA/3374/2022 tentang Penetapan Rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi Anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat.

Adapun penerimaan masukan terhadap rancangan Penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD dalam Pemilu tahun 2024 dilaksanakan 23 November 2022 sampai 6 Desember 2022. (HS-06)

Polres Jepara dan Semarang Perketat Akses Masuk ke Mapolres

Harga STB Mahal, ini yang akan Dilakukan Diskominfo Kendal