HALO SEMARANG – Sebanyak 6.245 pengawas adhoc di Jawa Tengah telah diaktifkan lagi menyusul dimulainya tahapan lanjutan Pilkada 2020 di 21 kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Sebelumnya, mereka di nonaktifkan sementara karena ada penundaan empat tahapan pilkada. Kini, pilkada sudah dilanjutkan kembali mulai 15 Juni 2020 sehingga pengawas adhoc diaktifkan kembali mulai 14 Juni 2020.
“Pengawas adhoc (sementara) itu terdiri dari 1.029 Panwaslu Kecamatan dan 5.216 Panwaslu Desa/Kelurahan,” kata Koordinator Divisi Organisasi Bawaslu Jateng, Gugus Risdaryanto dalam acara diskusi yang disiarkan secara langsung melalui akun Youtube @Humas Bawaslu Jateng, Selasa (16/6/2020).
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jawa Tengah, Sri Sumanta menyatakan, dalam proses pengaktifan kembali ada 4 Panwaslu Kecamatan dan sebanyak 18 pengawas desa/kelurahan hasil dari pergantian antarwaktu.
Ada proses PAW karena ada panwaslu kacamatan/desa/kelurahan yang meninggal dunia dan mengundurkan diri.
Di tiap kecamatan, Panwaslu berjumlah tiga orang. Adapun di tiap desa/kelurahan ada satu orang. Karena tahapan sudah dimulai sejak 15 Juni 2020, maka pengawas di kecamatan dan desa sudah sangat siap mengawasi tahapan Pilkada 2020.
Tahapan yang sudah ada di depan mata untuk diawasi pengawas di antaranya pengawasan pengaktifan kembali dan atau pelantikan PPK, pengawasan pengaktifan dan atau pelantikan PPS, verifikasi faktual bakal calon perseorangan (di Surakarta dan Purworejo), netralitas ASN, politisasi bantuan sosial dan lain-lain.
Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menyebut para pengawas di Jawa Tengah sudah harus “berlari” untuk mengawasi Pilkada 2020. Bawaslu Jateng berpesan kepada seluruh pengawas di wilayahnya untuk terus meningkatkan kapasitas.
Karena saat ini pertemuan dibatasi maka peningkatan kapasitas itu bisa dilakukan melalui daring. Selain itu, pengawas juga bisa memperlajari secara mandiri melalui banyak membaca maupun berdiskusi secara daring.
“Terutama membaca regulasi. Bagaimana bisa mengawasi jika tak membaca regulasi. Para pengawas juga harus profesional, independen, berintegritas, bebas kepentingan politik dalam menjalankan tugas. Kehormatan penyelenggara pemilihan itu adalah menjaga integritas,” katanya.
Karena Pilkada 2020 dilaksanakan di masa pandemi, maka para pengawas nanti juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD). Saat ini penyediaan APD masih dalam proses.
Seluruh pengawas juga harus mentaati protokol kesehatan untuk mencegah virus Covid-19.(HS)