HALO SEMARANG – Beberapa tempat hiburan dan pariwisata di Kota Semarang sudah kembali beroperasi. Sebelum beroperasi, pengelola destinasi wisata di Kota Semarang memang diminta untuk mengajukan izin rekomendasi ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Semarang.
Kepala Disbudpar Kota Semarang, Indriyasari mengatakan, hingga kini ada 83 tempat usaha hiburan dan wisata yang sudah mengajukan izin rekomendasi.
Dari jumlah tersebut, 38 tempat telah mengantongi izin dari Disbudpar. Di antaranya Goa Kreo, Grand Maerakaca, Kota Lama, Lawang Sewu, dan lainnya.
Dikeluarkannya rekomendasi bukan berarti Disbudpar langsung lepas tangan begitu saja.
Pihaknya akan tetap melakukan pemantauan secara berkala.
Iin, sapaan akrabnya, mempersilakan wisatawan dari luar Kota untuk bisa menikmati kembali Kota Lumpia.
Namun, dia mengingatkan protokol kesehatan harus tetap dijaga agar tidak menimbulkan klaster baru penularan Covid.
“Dari luar kota boleh. Kami tidak mungkin minta KTP dan nolak tamu. Monggo wisata ke Kota Semarang dengan aman. Tentunya harapan kami ini bukan jadi akhir, tapi awal untuk kita tunjukkan bahwa pembukaan tempat hiburan jangan sampai menimbulkan klaster Covid-19. Justru, kami ingin mendukung kesehatan karena dengan berwisata orang akan bahagia dan imun tubuh meningkat,” jelasnya.
Salah satu tempat wisata yang telah beroperasi adalah Grand Maerakaca. Tempat wisata ini baru saja melakukan simulasi dan langsung mendapatkan izin rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Jumat (26/6/2020).
Direktur Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah, Titah Listyorini mengatakan, selama tutup tiga bulan pihaknya telah mempersiapkan penerapan protokol kesehatan dan kebersihan tempat wisata.
Untuk menarik wisatawan, pihaknya juga mempersiapkan spot baru.
“Kami sudah mendapatkan rekomendasi dan sekarang sudah kami buka. Pengunjung sudah bisa mengunjungi dengan persyaratan protokol kesehatan,” terang Titah.
Dia memberlakukan pembatasan kapasitas pengunjung. Sebelumnya kapasitas Grand Maerakaca sebesar 10.000 pengunjung, selama pandemi ini dibatasi hingga 50 persen dari kapasitas yakni 5.000 pengunjung.
Durasi pengunjung juga dibatasi tidak lebih dari tiga jam di tempat wisata.
“Misalkan ada yang keluar 100 orang, nanti akan ada yang masuk 100 orang. Sekali waktu, nanti juga akan kami batasi 50 persen dari 5.000 pengunjung,” tambahnya.(HS)