in

2020 Disperkim Kendal Fokus Bangun RTLH dan Bantuan Rumah

Jajaran Komisi C DPRD Kabupaten Kendal saat melakukan sidak di perumahan Amanah Asri dan Curug Asri.

 

HALO KENDAL – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kendal, tahun 2020 ini fokus menggarap kawasan rumah tak layak huni (RTLH) dan keluarga kurang mampu.

Kepala Disperkim Kabupaten Kendal, Mochamad Noor Fauzie mengatakan, perhatian Disperkim fokus kepada RTLH dan keluarga yang tidak mempunyai biaya bangun rumah.

“Tahun 2019 di Kabupaten Kendal ada 43.737 unit RTLH,” terang Noor di ruang kerjanya, Rabu (8/7/2020).

Menurutnya, jumlah RTLH tertinggi ada di Kecamatan Sukorejo dengan jumlah 3.600 unit. Untuk RLTH terendah ada di Kecamatan Kendal dengan 1.003 unit.

“Sedangkan untuk yang tidak punya rumah, tertinggi di Kecamatan Rowosari dengan jumlah 3.365 keluarga, dan terendah di Kecamatan Pegandon dengan 654 keluarga,” ungkap Noor.

Dikatakan, dalam rangka menangani RLTH, Disperkim Kendal mendapat bantuan dari pemerintah pusat, provinsi, dan bantuan lainnya termasuk CSR dari perusahaan.

Dari APBN berupa BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), kemudian dari pemprov berupa Bantuan Khusus Keuangan, ada juga Dana Alokasi Khusus atau DAK.

Noor menambahkan, untuk peningkatan kualitas, seperti pembangunan permukiman, salah satunya yang sudah selesai di daerah Curugsewu dengan dibangun 58 unit rumah.

“Dengan berbagai bantuan ini, setidaknya bidang perumahan pada Disperkim bisa lebih maksimal. Sehingga baik yang tidak memiliki rumah maupun RTLH semakin berkurang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kendal, Bintang Yudha Daneswara mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan sidak di perumahan Amanah Asri dan Curug Asri.

Menurutnya, untuk perumahan Amanah Asri saat ini sedang dalam proses penyerahan prasarana sarana utilitas umum berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH) ke Pemkab Kendal.

“Sementara untuk perumahan Curugsewu Asri, saat ini sedang dalam proses balik nama ke pemda untuk aset PSU berupa jalan, ruang tata hijau, dan fasum fasosnya,” ujar Danes.

Kunjungan lapangan meninjau perumahan berbasis komunitas CSA Desa Curugsewu, Kecamatan Patean.

PSU perumahan ini telah dialihkan menjadi aset milik pemkab. Sehingga pemkab berkewajiban membenahi PSU di perumahan tersebut.

Hal ini sesuai amanah Perda nomor 19 tahun 2018 Kabupaten Kendal, tentang Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Perumahan.

Ditambahkan, harapan besar dari warga perumahan yang tergabung dalam Komunitas Curugsewu Asri ini adalah infrastruktur jalan dan penataan lingkungan.(HS)

Kabar Baik Bagi Penyuka Film, Bioskop Akan Kembali Buka Tanggal 29 Juli

Cek Perkembangan Gunung Merapi, Ganjar Akan Gelar Simulasi Evakuasi