HALO KENDAL – 20 kecamatan di Kabupaten Kendal mulai Minggu-Jumat (18-23/2/2024) serentak melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rekapitulasi meliputi rekap data dari Sirekap dan C-Hasil Plano oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan saksi.
Sementara waktu yang dibutuhkan untuk rekapitulasi penghitungan di tiap-tiap kecamatan berbeda-beda, dan paling lama selesai pada 23 Februari 2024, dengan tiga panel setiap harinya.
Yaitu, yang melaksanakan rekapitulasi pada 18 – 21 Februari 2024 di 7 kecamatan yaitu Ngampel, Pegandon, Ringinarum, Singorojo, Limbangan, Pageruyung dan Plantungan.
Kemudian pada 18 – 22 Februari 2024 di 11 kecamatan, yaitu Kaliwungu, Kaliwungu Selatan, Boja Brangsong, Patebon, Cepiring, Gemuh, Weleri, Kangkung, Rowosari dan Patean.
Selanjutnya untuk 18 – 23 Februari 2024 dilaksanakan di 2 kecamatan, yaitu Kendal dan Sukorejo.
“Karena jumlah TPS di tiap-tiap kecamatan berbeda, jadi rencana selesai rakapitulasinya juga berbeda-beda, paling lama tanggal 23 Februari 2024. Dan ini kan masih tahap rekapitulasi di tingkat PPK, nanti kalau sudah selesai akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat kabupaten,” ujar Ketua KPU Kendal, Khasanudin.
Salah satu kecamatan yang melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu adalah di Kecamatan Weleri, yang dilaksanakan di Aula Balai Desa Bumiayu, di mana ada 213 TPS dari 16 desa.
Ketua PPK Weleri, Aqip Ossa Eldurr Iftitah menerangkan, rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 di 16 desa di Kecamatan Weleri dilaksanakan selama lima hari mulai Minggu-Kamis (18-22/2/2024).
“Kemungkinan satu panel bisa satu atau dua desa. Untuk rekapitulasinya sendiri dari hasil C-Plano nanti kita sandingkan dengan Sirekap,” ujarnya.
Ossa menjelaskan, rekapitulasi berjenjang mulai dari tingkat TPS, Kecamatan dan Kabupaten sangat penting terutama untuk meminimalisir kekeliruan yang diakibatkan human error. Makanya sangat penting rekapitulasi berjenjang.
“Tetap hasil output dari rekapitulasi tingkat kecamatan adalah foam D. Sirekap itu hanya alat bantu untuk melakukan rekapitulasi bukan penentuan atau hasil akhir,” jelas Ossa.(HS)