in

2.130 PPPK Paruh Waktu Sragen Tandatangani Perjanjian Kerja

Acara penandatangnan kontrak kerja 2.130 PPPK Paruh Waktu di Sragen di aula lantai 4 Kantor Terpadu Pemkab Sragen. (Foto : sragenkab.go.id)

 

HALO SRAGEN – Sebanyak 2.130 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Sragen, menandatangani perjanjian kerja, Selasa (30/12/2025), di aula Lantai 4 Kantor Terpadu Pemerintah Kabupaten Sragen.

Kegiatan diikuti oleh total 2.130 peserta dan dilaksanakan secara tertib dalam 4 sesi guna menjamin kelancaran dan kenyamanan proses.

Sesi pertama dimulai pukul 08.00 WIB dengan 532 peserta, sesi kedua pukul 10.00 WIB diikuti 532  peserta, sesi ketiga pukul 12.30 WIB dengan 532 peserta, serta sesi keempat pukul 14.30 WIB yang diikuti 534 peserta.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati, dalam sambutannya menyampaikan rasa syukur atas kelancaran seluruh tahapan kegiatan serta mengucapkan selamat kepada para peserta.

“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang, hari ini Bapak dan Ibu tinggal selangkah lagi menuju pengangkatan sebagai PPPK Paruh Waktu. Ini adalah hasil dari kesabaran dan ketekunan Bapak Ibu dalam mengikuti seluruh tahapan seleksi dan evaluasi,” kata dia, seperti dirilis sragenkab.go.id.

Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan perubahan status tersebut, Kurniawan berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat menunjukkan peningkatan kinerja, semangat, serta inovasi dalam melaksanakan tugas.

“Status bapak ibu sekarang sudah berbeda. Harapan kami, semangat, kreativitas, dan tanggung jawab dalam bekerja juga semakin meningkat. Jalankan tugas sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) pengangkatan akan diserahkan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan perjanjian kerja selesai dilaksanakan.

Menutup sambutannya, Kurniawan mengajak seluruh PPPK Paruh Waktu untuk bekerja dengan sebaik-baiknya demi mendukung pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Sragen.

“Mulai saat ini status bapak ibu adalan Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK Paruh Waktu. Bekerjalah sebaik-baiknya, patuhi ketentuan yang berlaku, dan berikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Kabupaten Sragen,” kata dia. (HS-08)

 

Bupati Karanganyar Resmikan Pembinaan Penyuluh Pertanian Lapangan yang Beralih Status ke Kementerian Pertanian

Catatan Akhir Tahun: Semoga Semarang Tak Lagi Banyak Drama di Tahun 2026