in

199 Warga Penggarap Lahan Kemenag di Depok Terima Santunan dari UIII

 

HALO SEMARANG – Sebanyak 199 warga penggarap 278 bidang lahan atas nama Kementerian Agama, menerima santunan dari Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Santunan diberikan sebagai bagian dari proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan, dari pembangunan Kampus UIII di Cisalak, Sukmajaya, Depok.

Pemberian santunan berlangsung di halaman Gedung Rektorat UIII, setelah sebelumnya dilakukan pendataan dan verifikasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat.

“Sesuai Surat Keputusan Gubernur, pelaksanaan pemberian uang santunan kepada penggarap 278 bidang, yaitu 199 warga. Kita menyampaikan kepada warga masing-masing. Hari ini mereka kita undang, langsung mereka nanti aktivasi dan dananya sudah dimasukkan ke rekening masing-masing melalui Bank Mandiri,” kata Tim Hukum Kementerian Agama, Misrad, di Sekretariat UIII, Depok, baru-baru ini seperti dirilis kemenag.go.id.

Pada prinsipnya, lanjut Misrad, ratusan masyarakat yang hadir telah menerima besaran uang santunan yang ditentukan berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang sebelumnya telah dilakukan.

“Pada umumnya masyarakat sudah menerima, malah mereka dari kemarin sebelum lebaran sudah meminta untuk segera dicairkan. Tapi karena prosesnya masih panjang, setelah SK kan harus diserahkan ke Kementerian Agama dan ke Kementerian Keuangan untuk proses sehingga dana bisa diproses saat ini,” tandasnya.

Menyambung hal tersebut, Dendy Finsa yang juga Tim Kuasa Hukum Kemenag menjelaskan, selama proses penilaian hingga pemberian uang santunan, pihaknya terus memberikan pendampingan.

Pihaknya pun tak segan menerima masukan yang disampaikan masyarakat di lapangan.

“Kami memberikan pendampingan penyerahan uang santunan kepada para penggarap. Kemudian misalnya ada beberapa komplain atau masyarakat yang minta pengertian, maka kami berikan pengertian. Bahwa besaran uang santunan telah ditetapkan berdasarkan penilaian KJPP dan ada hitungannya berdasarkan undang-undang,” ujar Dendy.

Setelah menerima pencairan uang santunan, setidaknya selama tenggat waktu 7 hari, warga penggarap sudah harus mengosongkan lahan garapannya.

Setelah itu, akan dilakukan pengosongan oleh Tim Terpadu Penangan Dampak Sosial Lahan UIII. (HS-08)

Bertemu Wakil Perdana Menteri Belanda, Airlangga Angkat Potensi Kerja Sama Giant Sea Wall

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan