HALO BANYUMAS – Diduga terlibat kasus tindak pidana perampasan sepeda motor, dua orang lelaki berinisial GYR (24) dan DYN (24) warga Kecamatan Lumbir diamankan Unit Reskrim Polsek Wangon Polresta Banyumas, Senin (13/5/2024).
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kapolsek Wangon AKP Wawan Dwi Leksono mengatakan, perampasan sepeda motor terjadi di Jalan Raya Desa Banteran, Kecamatan Wangon, Banyumas, Minggu (12/5/2024) pukul 02.00 WIB dini hari.
Dijelaskan, berdasarkan laporan yang disampaikan korban ABP (18), warga Kecamatan Wangon, sekitar pukul 01.45 WIB, korban pulang dari warung makan di Jalan Raya Timur Wangon Desa Klapagading Kulon, dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat.
“Saat melintas di jalan raya tepatnya di Desa Banteran Kecamatan Wangon, kedua pelaku memepet korban, lalu menodongkan pisau ke arah korban,” jelas Kapolsek Wangon, Selasa (14/5/2024).
Pelaku kemudian mengambil atau merampas sepeda motor korban, dan di bawah ancaman todongan pisau korban pun menyerahkan sepeda motornya.
“Merasa nyawanya terancam, korban akhirnya menyerahkan sepeda motornya kepada pelaku. Lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wangon,” imbuh Kapolsek Wangon.
Setelah menindak lanjuti laporan, akhirnya petugas berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban.
“Kepada kedua pelaku diancam Pasal 368 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” pungkas Kapolsek Wangon, AKP Wawan Dwi Leksono. (HS-06)