HALO KENDAL – Masih banyaknya warga yang telah meninggal dunia tapi masih tercantum sebagai pemilih Pilkada 2024, menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Kendal saat pemutakhiran data pemilih dengan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Pantarlih.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kendal, Hevy Indah Oktaria mengungkapkan, masih banyaknya jumlah pemilih yang telah meninggal dunia dan masih tercantum sebagai pemilih Pemilu 2024, menjadi polemik tersendiri pada tahapan pemutakhiran data pemilih oleh Pantarlih.
“Memang jadi polemik tersendiri terkait pemilih yang meninggal. Kalau secara prosedural Bawaslu dalam pengawsan hanya bisa merekomendasikan kepada KPU untuk menindaklanjuti terkait temuan-temuan di lapangan,” ungkapnya saat konferensi pers di ruang serbaguna Bawaslu Kendal, Selasa (25/6/2024).
Hevy menjelaskan, pemilih yang sudah meninggal dunia tentunya masuk dalam daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS), dan seharusnya dicoret dalam data pemilih.
Namun dirinya mengakui, kendala di lapangan masih banyak yang belum diurus dan diterbitkan akta kematiannya.
“Secara administrasi harus dilampiri akta kematian. Cuma terkadang di lapangan belum dicoret, karena mereka berasumsi kalau itu dicoret bantuan sosial yang mereka terima bisa berkurang. Nah ini yang menjadi problem dan akan kita sampaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti bersama Disdukcapil,” beber Hevy.
Ditambahkan, terkait pengawasan coklit, Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pantarlih dalam proses coklit guna memastikan, setiap tahapan dalam proses pemutakhiran data pemilih dilakukan sesuai yang telah ditetapkan.
“Jadi kami memastikan, prosedur yang mereka (pantarlih-red) lakukan telah sesuai yang ditetapkan, salah satunya dengan mendatangi rumah dan bertemu dengan pemilih untuk mencocokkan data dengan adminduknya,” imbuh Hevy.
Sementara data dari Disdukcapil Kabupaten Kendal, tercatat sebanyak 17.900 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, tetapi baru 5.545 yang sudah terbit akta kematiannya. Artinya ada 12 ribuan yang masih terdaftar pemilih.
“Maka kami sebarkan ke kecamatan maupun desa agar mereka mengajukan permohonan penerbitan akta kematian,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kendal, Ratna Mustikaningsih.
Menurutnya, jika akta kematian belum diterbitkan, maka data pemilih yang meninggal tersebut belum dapat dibersihkan atau masih tercantum sebagai pemilih.
“Harapannya mereka melakukan pelaporan ke kami untuk diterbitkan akte kematiannya dan kemudian kita usulkan untuk dinonaktifkan. Kendalanya memang mereka adalah penerima bantuan, terus kemudian tidak mau dinonaktifkan. Tentu ini menjadi persoalan bagi kita untuk menyadarkan bahwa data tersebut harus dibersihkan, sehingga menjadi data yang valid,” kata Naning, sapaan akrabnya.(HS)