HALO KENDAL – Tak butuh waktu lama setelah kejadian, Polres Kendal berhasil mengamankan pelaku penikaman pada operator wahana permainan pasar malam di Lapangan Tanggul Malang Desa Korowelang Kulon, Kecamatan Cepiring, Aris Irmawanto (29).
Polisi mengamankan pelaku yang diketahui bernama Wahyu Kurniawan alias Gentho (30) warga Desa Pidodo Kulon, Kecamatan Patebon, Kendal pada Kamis (13/7) sore kemarin. Pelaku ternyata seorang residivis.
Polres Kendal menggelar konferensi pers kasus itu yang dipimpin langsung Kapolres Kendal, AKBP Jamal Alam H, didampingi Wakapolres Kompol Edy Sutrisno dan Kasat Reskrim AKP Ghala Rimba Doa Sirrang, pada Jumat (14/7/2023). Pelaku juga turut dihadirkan dengan tangan terborgol dan menggunakan baju tahanan warna biru tua.
“Terus kamu ngapain langsung mendekati korban langsung beraksi. Habis itu kamu nggak tanggung jawab, setelah kejadian kamu langsung kabur lagi, iya? Kamu paham nggak perbuatan kamu. Kamu ini sudah dua kali residivis, ini melakukan perbuatan pidana lagi,” kata Kapolres saat menanyai pelaku.
Kemudian Kurniawan menjawab dengan nada datar, dirinya mendatangi korban untuk meminta uang sebesar Rp 30 ribu yang akan ia gunakan untuk membeli minuman keras.
“Waktu itu korban mendekati saya. Saya takut lari sambil nusuk pak. Saya sering mabuk dan meminta (uang) untuk beli minuman lagi,” ungkapnya kepada Kapolres.
Kapolres Kendal AKBP Jamal Alam menjelaskan, sekitar pukul 13.30 WIB, pelaku Wahyu Kurniawan alias Gentho datang ke pasar malam menggunakan sepeda motor dengan maksud meminta uang keamanan.
“Waktu itu tidak diberi kemudian pelaku mengambil pisau lipat di dasbor sambil marah dan menantang. Kemudian operator wahana membawa alat kayu. Karena takut dan pelaku merasa dikeroyok, kemudian tersangka langsung lari ke arah korban dan langsung menusuknya,” terangnya.
“Pada pukul 17.00 WIB tersangka berhasil kita ringkus. Saat itu tersangka bersembunyi di salah satu rumah di daerah sekitar Gringsing Kabupaten Batang, dan berhasil disergap petugas dari Polres Kendal dan Polsek Cepiring,” imbuh Kapolres Kendal.
Dijelaskan, Wahyu merupakan seorang residivis di tahun 2014 perkara 351, dan di tahun 2016 dengan perkara 170. Terhadap kasus penusukan yang dilakukan, lanjut Kapolres, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340/338/351 ayat 3 KUHP. Ancamannya seumur hidup, hukuman mati atau 20 tahun penjara.
“Tersangka sengaja membawa pisau sebelum sampai di wahana. Dan pisau itu ditusukan dada sebelah kiri korban. Setelah kejadian, tersangka langsung kabur. Kemudian korban langsung dibawa ke rumah sakit, lalu setelah sampai rumah sakit, korban tidak terselamatkan,” jelas AKBP Jamal Alam. (HS-06)
