in

10 Bangunan PKL Liar di Kota Lama Semarang Dirobohkan Satpol PP

Petugas Satpol PP Kota Semarang saat membongkar 10 bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di di Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, pada Senin (11/7/2021).

 

HALO SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang merobohkan 10 bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar yang berada di kawasan Kota Lama Semarang, Jalan Kolonel Sugiono, Kelurahan Dadapsari, Kecamatan Semarang Utara, pada Senin (11/7/2021).

Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penindakan ini berdasarkan perintah Wali Kota Semarang, demi menunjang wisata Kota Lama.

Fajar menambahkan, pembongkaran tersebut juga telah dirapatkan dengan jajaran Asisten II Wali Kota Semarang agar kawasan tersebut bersih sebagai tempat wisata.

“Di sini kawasan kumuh. Sebelum dirobohkan, sudah sempat diberi peringatan satu sampai tiga kali oleh pihak kelurahan,” tuturnya.

“Semua yang menuju Kota Lama harus bersih. Dan di sini juga tidak boleh untuk jualan,” papar Fajar.

Di sisi lain, saat melakukan penindakan, Fajar melihat ada salah satu pedagang yang baru saja membuka warung daganganya.

Pedagang tersebut diketahui bernama Menik (50) yang sehari-hari berdagang nasi di dekat Jembatan Kali Berok.

Karena merasa kasian, sebelum dibongkar, Fajar pun memborong semua dagangan milik Menik di antaranya nasi, mi instan, dan jajanan-jajanan lainya.

“Wis kui kabeh tak tukune. Sesok ojo dodolan meneh neng kene ya buk. Diitung, kabeh entek piro? (Ini semua saya beli. Besok jangan jual di sini lagi. Dihitung semua habis berapa?),” kata Fajar.

“Njih Pak siap. Besok lagi tidak dagang di sini,” kata Menik.

“Makanannya semua total Rp 500 ribu. Meja dan etalasenya 700 ribu. Jadi total, 1.200.000,” sambung Menik.

Fajar pun langsung mengeluarkan uang Rp 1.200.000 dari kantong pribadinya. Menik pun menerima dengan senang hati.
“Ini dagangannya Bu Menik saya beli semua. Agar dia merasa nyaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Lurah Dadapsari, Puji Winarni mengatakan, para pedagang sebelumnya sudah berdagang tak ada izin sejak sekitar 10 tahunan. Karena bandel dan susah diperingatkan, terpaksa pihaknya meminta bantuan Satpol PP untuk menindak.

“Sebelumnya sudah kita beri peringatan tiga kali. Kalau pihak kelurahan memberikan peringatan memang tidak diperhatikan pedagang. Maka kita minta dinas yang kompeten untuk menindak,” imbuhnya.(HS)

RPH Kota Semarang Terapkan Aturan Penyembelihan Hewan Kurban, Ini Syaratnya

Pakai ‘Si Bulan’, Bayi Baru Lahir di Kota Magelang Langsung Dapat Akta