HALO KENDAL – Profesi nelayan yang kerap dianggap sebagai pekerjaan membahayakan, membuat Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kendal mengalokasikan premi asuransi kepada 1.200 nelayan di Kendal.
Kepala DKP Kendal, Hudi Sambodo mengatakan, premi asuransi yang dibayarkan kepada 1.200 nelayan masing-masing sebesar Rp 17 ribu. Pembayaran tersebut bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), DKP Provinsi Jawa Tengah, Bank Jateng, BSI, RS Charly Semarang dan lain-lain.
“Profesi nelayan adalah pekerjaan yang membahayakan nyawa. Oleh karena itu kita salurkan bantuan premi asuransi kepada para nelayan, yang bersumber dari DKP Jawa Tengah untuk 500 nelayan, dari KKP untuk 400 nelayan dan sisanya ditanggung Bank Jateng, BSI, RS Charly Semarang dan lainnya,” bebernya, Selasa (19/9/2023).
Hudi menjelaskan, pada tahun 2023 sudah ada dua nelayan yang meninggal dunia. Kepada keluarga salah satu nelayan sudah diserahkan santunan sebesar Rp 12 juta. Sedangkan lainnya masih proses.
Dirinya juga berharap, bagi yang belum memiliki Kartu Asuransi Nelayan untuk bisa segera mendaftarkan secara mandiri, supaya mendapatkan bantuan pembayaran premi asuransi.
“Namun, untuk program pembayaran premi asuransi nelayan, saat ini yang kita prioritaskan adalah nelayan yang menjual atau melelang hasil tangkapannya di Tempat Pelelangan Ikan atau TPI,” jelas Hudi. (HS-06)