HALO KENDAL – Tenaga alih daya atau outsourching di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kendal harus gigit jari, setelah 1.108 tenaga honorer diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Pasalnya, untuk tenaga outsourching tidak bisa diangkat menjadi PPPK. Hal itu disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari saat Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu di Alun-alun Kendal, Selasa (25/11/2025).
Bupati Kendal menegaskan, syarat utama menjadi PPPK adalah sudah mengabdi sebagai tenaga honorer di Pemerintah Daerah minimal dua tahun. Sedangkan untuk tenaga outsourcing tidak bisa menjadi PPPK, meskipun sudah bekerja lebih dari dua tahun di lingkungan Pemkab Kendal.
“Karena ada beberapa orang yang mengadu sudah bekerja di Kantor Pemkab Kendal lebih dari dua tahun, bahkan lima tahun, namun tidak masuk PPPK karena mereka statusnya tenaga outsourcing,” tandasnya.
Bupati menjelaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini sesuai dengan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang menyatakan tenaga honorer belum lolos seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 untuk bisa diusulkan oleh Pemkab Kendal.
“Tenaga honorer yang belum lolos seleksi tes PPPK tahap satu dan dua dilakukan pendataan. Kemudian Pemerintah Kabupaten Kendal mengajukan ke Kementerian PAN RB untuk mendapatkan SK PPPK Paruh Waktu,” ujarnya.
Bupati berharap, setelah menerima SK pengangkatan, para pegawai harus lebih bersemangat dalam bekerja untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Ribuan pegawai yang baru saja diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus lebih bersemagat dan disiplin dalam berkerja, sehingga bisa memberikan pelayanan yang terbaik yang muaranya untuk kesejahteraan masyarakat Kendal,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Kendal, Abdul Basir mengatakan, PPPK Paruh Waktu yang kinerjanya bagus ada kesempatan bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu itu satu tahun dan bisa diperpanjang lagi. Mereka ada kesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, namun tergantung dengan ketersediaan anggaran yang ada di Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Abdul Basir juga menyampaikan, para pegawai yang baru saja diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu juga diberikan pembekalan terkait tugas dan fungsinya.
“Materi pembekalan yang kami berikan terkait dengan disiplin kerja, pelaksanaan dengan tugas dan fungsinya selaku PPPK Paruh Waktu, serta terkait dengan kode etik dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya. (HS-06)