in

Zainal Petir Kecam Tindakan Ajudan Pj Gubernur Jateng yang Tarik Wartawan Hingga Terjatuh

Zainal Petir saat memberikan ceramah di Masjid Baiturrahman, Jalan Banowati Raya, Bulu Lor, Semarang Utara.

HALO SEMARANG – Menanggapi tindakan kekerasan yang dilakukan oleh ajudan Pj Gubernur Jateng, Komjen Pol (Purn) Nana Sudjana terhadap seorang wartawan media online nasional di Kota Semarang, Wisnu Indra Kusuma, Wakil Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir mengecam keras tindakan tersebut. Kejadian itu terjadi saat wartawan tersebut sedang bertugas meliput Pj Gubernur Jateng untuk meminta keterangan dengan doorstop.

“Kami mengecam keras tindakan ajudan Pj Gubernur Nana Sudjana yang menghalang-halangi teman wartawan ketika sedang melakukan wawancara doorstop dengan cara menarik hingga terjatuh. Akibatnya, (korban) kaki sebelah kiri yang memang dia cidera karena sudah dipen, mengalami kesakitan dan pincang jalannya. Sekarang sedang menjalani pemeriksaan di rumah sakit,” ujar Zainal Abidin Petir yang juga Ketua LBH PETIR, Jumat (27/9/2024).

Ulah ajudan, tambah Petir, bisa dikenakan pidana penjara sebagimana diatur pasal 18 Undang-Undang 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Siapapun yang menghalangi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik, diancam dipidana dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Ajudan tidak hanya menghalangi tapi malah mencelakakan korban,” kata Petir.

Atas kejadian itu, Zainal Petir menegaskan profesi wartawan bukan Kreak atau gangster, yang butuh pengamanan ekstra terhadap Pj Gubernur ketika berhadapan dengan mereka. Petir meminta kepada kepala daerah untuk tidak terlalu ketat pengamanannya untuk wartawan.

“Wartawan itu bukan kreak. Jangan terlalu over pengamananya. Wartawan juga melalui proses, ada uji kompetensi. Mereka itu orang-orang berkompeten,” ungkapnya.

Zainal Petir menyatakan siap mendampingi korban ke Polda Jateng.

“Demi menjaga kehormatan wartawan, saya setuju pelaku harus dilaporkan ke polisi. Kalaupun ajudan itu dari anggota (Kepolisian) tetap saja bisa diproses kok. Tidak ada yang kebal hukum,” tandas Petir.

Petir menambahkan, kalau ajudan itu dari Polda Jeteng maka Kapolda, Irjen Ribut juga ikut bertanggung jawab.

“Kapolda dan Pj Gubernur harus bisa membina dan memberikan pencerahan bagaimana ketika berhadapan dengan teman-teman wartawan. Wong wartawan tidak akan menyerang keselamatan Pj Gubernur kok ajudan sangat represif,” katanya.

Adanya kejadian tersebut, menurutnya sangat disayangkan dunia pers Jateng. Kejadia ini berawal ketika Wisnu tengah melakukan doorstop kepada Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dan menanyakan soal beberapa hal seperti isu salaman dan PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis).

“Saya lagi nanya terkait viralnya salaman Nana dengan Andika Perkasa dan kasus perundungan PPDS Undip. Terus tiba-tiba kaki kiri saya ditarik, saya sampai jatuh dari undakan tangga dan terguling,” ungkap Wisnu, yang terlihat merasa kesakitan, Kamis (26/9/2024). (HS-06)

Sambut HUT Ke-79 TNI, Prajurit Kodim 0736/ Batang dan Masyarakat Bersih-bersih Sungai Mlangi Desa Tersono

Peringati HUT Ke-79, KAI Berikan Promo Beli Tiket KA Cuma Bayar 79 Persen