HALO PURWOREJO – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Aset Daerah (BPKPAD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo, menggelar apel kendaraan dinas bagi seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Apel di Gedung Olahraga (Gor) Sarwo Edhi Wibowo ini, dilaksanakan mulai 3 Juli 2024 hingga 5 Juli 2024, guna mengecek tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
Kasubbid Penatausahaan Barang Milik Daerah, Kiki Prihantono, seperti dirilis purworejokab.go.id, mengungkapkan nantinya Pemkab Purworejo akan menyusun basis data tentang kendaraan dinas atau kendaraan bermotor milik Pemkab, secara akurat dan akuntabel.
Kegiatan ini juga melibatkan UPPD / Samsat Purworejo, guna memvalidasi kepatuhan pembayaran pajak, sekaligus melayani pembayaran pajak bagi kendaraan dinas yang sudah jatuh tempo.
Kiki Prihantono juga menjelaskan kegiatan ini untuk memastikan kendaraan pelat merah milik Pemkab Purworejo, sudah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu juga untuk mengetahui perubahan data atau nomor polisi yang belum tercatat dalam data aset.
Saat ini tercatat 1.648 unit kendaraan dinas milik Pemkab Purworejo yang tersebar di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Apel kendaraan dinas ini, mencakup semua kendaraan baik roda dua, roda tiga, roda empat dan roda enam yang dimiliki Pemerintah Kabupaten yang berposisi di semua OPD termasuk kendaraan milik Pemkab yang dipinjamkan di instansi vertikal,” kata Kiki Prihantono.
Dijelaskan, bahwa apel kendaraan dinas dimulai pada pukul 08.00 WIB. Setiap kendaraan diparkir dengan rapi kemudian dilakukan pengecekan yang meliputi pencocokan data kendaraan dengan STNK, pencocokan nomor polisi dengan data aset dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Kegiatan apel kendaraan dinas ini dilaksanakan rutin setiap tahun, kalau tahun kemarin dilaksanakan di masing-masing OPD, tapi sekarang kita kumpulkan jadi satu lokasi untuk mempermudah pendataan dan efisiensi waktu,” terangnya.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan penggunaan dan pengelolaan kendaraan dinas milik Pemkab Purworejo menjadi tertib secara administrasi.
Selain itu, bagi pemegang atau pengguna kendaraan dinas diharuskan untuk bertanggung jawab dengan sebaik-baiknya atas kendaraan dinas yang diamanatkan kepadanya. (HS-08)